Pangkat Golongan PNS, Ini Dia

urutan pangkat golongan PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki urutan pangkat golongan PNS yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, pangkat PNS dibagi ke dalam empat golongan, masing-masing dengan sejumlah tingkatan. Berikut adalah urutan pangkat PNS sesuai peraturan tersebut:

Faktor Penentu Kenaikan Pangkat PNS

Sebelum memahami urutan pangkat PNS, penting juga untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan pangkat setiap pegawai. Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam proses kenaikan pangkat PNS melibatkan:

1. Masa Kerja

Masa kerja yang telah dihabiskan oleh seorang PNS menjadi salah satu faktor kunci dalam menentukan kenaikan pangkat. Semakin lama seorang pegawai bekerja, semakin besar peluangnya untuk naik pangkat.

2. Pendidikan dan Pelatihan

Partisipasi dalam pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan bidang tugas masing-masing juga menjadi pertimbangan penting. PNS yang terus meningkatkan kompetensinya melalui kursus, seminar, atau pendidikan formal dapat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

3. Penilaian Kinerja

pangkat golongan PNS

Penilaian kinerja secara berkala menjadi acuan dalam menilai kontribusi seorang PNS terhadap tugas dan tanggung jawabnya. PNS yang menunjukkan kinerja yang baik dan berdedikasi biasanya lebih dihargai dan memiliki peluang lebih besar untuk naik pangkat.

4. Prestasi dan Penghargaan

Prestasi atau penghargaan yang diperoleh selama bekerja juga dapat memengaruhi kenaikan pangkat. PNS yang memiliki pencapaian luar biasa atau menerima penghargaan atas kontribusinya dalam suatu proyek atau program tertentu cenderung mendapatkan perhatian lebih dari atasan.

Proses Kenaikan Pangkat

Pengaturan proses kenaikan pangkat PNS juga merupakan hal yang perlu dipahami oleh setiap pegawai. Proses ini melibatkan evaluasi kinerja, penilaian, dan pengajuan secara berkala. Beberapa langkah umum dalam proses kenaikan pangkat melibatkan:

1. Evaluasi Kinerja Tahunan

PNS akan dievaluasi kinerjanya oleh atasan langsung setiap tahun. Evaluasi ini mencakup pencapaian, tanggung jawab, dan perilaku kerja.

2. Penyusunan Berkas Kenaikan Pangkat

Setelah evaluasi kinerja, PNS yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dapat menyusun berkas yang memuat dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat pelatihan, surat penghargaan, dan bukti pencapaian lainnya.

3. Pengajuan Kenaikan Pangkat

Berkas kenaikan pangkat kemudian diajukan ke instansi atau unit kerja yang bersangkutan. Proses pengajuan ini melibatkan persetujuan atasan dan verifikasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Keputusan Kenaikan Pangkat

Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan, keputusan kenaikan pangkat akan diumumkan kepada PNS bersangkutan.

Mengetahui seluruh proses dan faktor-faktor yang terlibat dapat membantu PNS untuk lebih proaktif dalam mengelola karir mereka dan meningkatkan peluang untuk meraih kenaikan pangkat.

Urutan Pangkat Golongan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, ada 17 pangkat golongan PNS yang bisa dicapai oleh para aparatur sipil negara maupun P3K.

1. Golongan I (Juru)

  1. Golongan Ia (Juru Muda)
  2. Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I)
  3. Golongan Ic (Juru)
  4. Golongan Id (Juru Tingkat I)

2. Golongan II (Pengatur)

  1. Golongan IIa (Pengatur Muda)
  2. Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I)
  3. Golongan IIc (Pengatur)
  4. Golongan IId (Pengatur Tingkat I)

3. Golongan III (Penata)

  1. Golongan IIIa (Penata Muda)
  2. Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat I)
  3. Golongan IIIc (Penata)
  4. Golongan IIId (Penata Tingkat I)
Artikel Terkait  Membuat Surat Undangan Interview via WhatsApp

4. Golongan IV (Pembina)

  1. Golongan IVa (Pembina)
  2. Golongan IVb (Pembina Tingkat I)
  3. Golongan IVc (Pembina Muda)
  4. Golongan IVd (Pembina Madya)
  5. Golongan IVe (Pembina Utama)

Dalam sistem pangkat PNS, kenaikan pangkat biasanya melibatkan faktor-faktor seperti masa kerja, penilaian kinerja, serta pelatihan dan pendidikan yang telah diikuti. Setiap tingkatan pangkat memiliki tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Penting untuk dicatat bahwa informasi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang berlaku pada saat artikel ini dibuat. Perubahan aturan atau kebijakan baru dapat mempengaruhi struktur pangkat PNS di masa mendatang.


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *