Perbedaan Tenaga Honorer dengan P3K

tenaga honorer dengan p3k

Di dunia kerja, pasti kita mengenal yang namanya tenaga honorer, dengan P3K, yang bari-baru ini viral atau disahkan. Perbedaannya pasti banyak, dan bagi yang belum tahu, mungkin menganggap bahwa tenaga P3K sama dengan PNS, padahal tidak. masih ada perbedaan.

Jadi, anggap saja 2 tenaga ini tidak mempunyai dana pensiun, dan kerjanya pakai sistem kontrak. 2 status tenaga kerja ini, identik dengan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Walaupun gaji atau ekspektasi tak sesuai, tetapi masih banyak yang ingin mengambil ini.

Sebelumnya, Ketahui Apa itu Honorer

Tenaga honorer adalah karyawan yang belum diangkat sebagai karyawan tetap di dunia pemerintahan. Dari sini, mereka tetap menerima honor setiap bulannya, dari dana yang diakumulasikan untuk itu. Tenaga honorer sendiri, ada, karena dibutuhkan dalam tugas tertentu yang ada di pemerintah.

Hal ini, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Dari sini, dijelaskan bahwa tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna melaksanakan tugas yang ada pada instansi pemerintah.

Pegawai honorer sendiri, terbagi menjadi 2 golongan, yaitu golongan atau kategori I dan II. Hal ini, berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, yang mana tenaga honorer kategori I dibiayai APBN atau APBD. Sedangkan, kategori II dibiayai bukan dari APBN atau APBD, jadi seperti itu.

Gaji Tenaga Honorer

Gaji tenaga honorer, didasarkan pada instansi pemerintahannya, kemudian jam kerjanya, dan tugas-tugas yang lain. Jabatan, pangkat, juga mempengaruhi. Tenaga honorer, memiliki perjanjian kerja sesuai dengan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Untuk besaran gaji, honorer dianggap sama seperti gaji pegawai swasta karena bukan ASN. Hal ini, juga disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan, Tahun 2003 yang sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja. Tetapu tetap saja, gaji guru honorer tetap kecil, daripada pekerjaan swasta lainnya kebanyakan.

Artikel Terkait  Awas Pencari Konten Gratisan Berkedok Lowongan Kerja

Secara nominal, gaji honorer bisa dipatok mulai dari 500.000-1.000.000 secara rata-rata. Dalam hal nominal, juga tidak ada aturan khusus yang membatasi atau mengatur akan hal tersebut. Dengan gaji sebesar itu, belum termasuk tunjangan lainnya. Sehingga bisa dibilang, honorer kurang sejahtera.

Bagaimana dengan P3K (PPPK)?

P3K, sama seperti PNS, tetapi tidak ada uang pensiun. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan lain sebagainya. Tenaga P3K, sama memiliki hak seperti PNS. Memiliki status kepegawaian tetap, dan tunjangan cuti cukup lengkap. Mengikuti kebijakan pemerintah.

Dalam hal merekrut, untuk honorer lanngsung dari instansi terkait yang membutuhkan. Beda dengan P3K, yang merekrut adalah badan utama secara langsung dan serentak, dan nanti ditaruh atau ditempatkan di tempat kerja yang dibutuhkan.

Proses penerimaan tenaga honorer biasanya dilakukan secara massif dan untuk P3K secara sistematis jadi lebih terstruktur dan valid ini. Karena tesnya seperti tes CPNS. Cukup banyak instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja ini, demi meningkatkan kualitas layanan publik yang ada.

Gaji P3K

Untuk gaji P3K, lebih baik daripada honorer, dan memiliki tunjangan hampir sama dengan PNS, kecuali ada uang pensiun. Untuk tugasnya, P3K, sama memenuhi kewajiban tugasnya untuk instansi pemerintah. Jika diberi jabatan, maka aakan diberitahukan selanjutnya untuk dijalankan.

Tenaga honorer, sudah mulai dihapuskan di tahun ini (2023), dan diganti oleh P3K, demi kesejahteraan pegawai pemerintah secara bersama. Jadi, nantinya hanya ada 2 kategori pegawai pemerintah, yaitu P3K dan PNS. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (kontrak).

Artikel Terkait  Kerja Remote: Pengertian, Ciri Khas, Cara Mencari, dan Pekerjaannya!

Kontrak kerja, dimulai dari 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 30 tahun, tergantung kebutuhan dan kebijakan instansi. Status kepegawaian, masuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat jenjang karir, dan tunjangan perlindungan agar semakin sejahtera.

Itulah, penjelasan terkait dengan perbedaan antara tenaga honorer dengan P3K. semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *