Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK (P3K). Berikut Penjelasannya!

cpns

PNS, ASN, dan P3K (PPPK), merupakan istilah yang sudah kita kenal dari dulu, dalam kepegawaian pemerintah. Terkhusus P3K, istilah ini masih baru dikenal beberapa tahun lalu oleh ASN, maupun masyarakat biasa. 3 hal diatas, berbeda secara pengertian, dan lain-lain.

Adanya Aparatur Sipil Negara, membawa dampak dalam kebijakan pemerintah, yang bisa berdampak pada masyarakat. Adanya PNS maupun P3K, masih dibingunkan oleh kebanyakan orang, padahal jika dilihat dalam hal spesifikasi kerja, sama.

Berikut perbedaannya:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah pegawai dalam pemerintah yang diangkat secara resmi oleh pejabat pembina kepegawaian, kemudian diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dibagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.

Kebanyakan orang, masih menganggap juga, bahwa dua jenis kepegawaian di atas masih sama, hanya istilahnya yang berbeda. Padahal, ada aturan kerja tertentu yang berbeda, misal status dan urusan gaji, tunjangan.

2. PNS dan PPPK

Berikut adalah perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jika dilihat dari beberapa sisi, diantaranya:

1. Dilihat dari Status Kepegawaian

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS, sebagai pegawai ASN yang diangkat tetap oleh pemerintahan, sedangkan PPPK sebagai pegawai ASN, yang dikontrak (perjanjian kerja) oleh pemerintah, yang mana sewaktu-waktu bisa diputus kerja.

2. Dilihat dari Hak

Hak dan kewajiban seorang PNS maupun PPPK, tidak sama. Untuk PNS, berhak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi (tanpa dana pensiun).

3. Dilihat dari Segi Manajemen

Manajemen ASN PNS dan PPPK, berbeda. PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 dan No. 11 Tahun 2017. PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Dilihat dari Masa Kerja

PNS, memiliki masa kerja sampai akan pensiun. Sedangkan PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah ditandatangani atau disepakati. Masa kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah, dengan berdasar pada penilaian kinerja juga.

5. Dilihat dari Proses Seleksi

Dilihat dari proses seleksi, PNS maupun PPPK berbeda. Hal tersebut, bisa dilihat dari syarat, aturan yang diberikan dan porsi tes yang diberikan. Semua itu, didasarkan pada porsi pekerjaan yang diberikan dan status yang diemban. Jadi sesuai.

6. Dilihat dari Batas Usia Melamar

Untuk CPNS, bisa melamar saat usia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK, usia minimal untuk daftar adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu (tergantung formasi jabatan yang dilamar).

7. Dilihat dari Kedudukan secara Hukum

PNS bisa menduduki seluruh jabatan yang ada dalam pemerintahan, sedangkan PPPK hanya bisa menjabat pada lingkungan tertentu (terbatas). Pastinya, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

8. Dilihat dari Gaji

Gaji PNS minimal 1,5 juta-an dan maksimal 5,9 juta-an dengan dibagi dalam 4 golongan. Sedangkan PPPK, gaji minimal 1,7 juta-an dan maksimal 6,7 juta-an, dibagi dalam 17 golongan. Diwajarkan gaji besar di PPPK, karena tunjangan sedikit dan tidak ada pensiun. Apalagi statusnya kontrak.

Artikel Terkait  Pasangan juga Bekerja? Ini Tips Hitung Pajaknya!

9. Dilihat dari Tunjangan

Untuk tunjangan PNS, ada tunjangan kinerja, suami/istri, anak, makan, jabatan, dan umum. Sedangkan PPPK, tunjangannya berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Dedikasi PNS dan PPPK

Seorang ASN, yang sebelum diangkat berasal dari berbagai daerah dan latar belakang berbeda, diharuskan profesional dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat secara terbaik. ASN disini, perlu memiliki nilai-nilai dasar (core values), yang menjadi pondasi budaya dalam kerja ASN.

Jadi itulah penjelasan terkait dengan perbedaan ASN, PNS, dan PPPK, jangan sampai kebalik yah!

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *