Gaji guru PNS tiap golongan memang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan masa kerjanya. Namun penting untuk diketahui bahwa gaji seorang guru yang menjadi pegawai negeri sipil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut ini adalah penjelasan lengkap dan mendetail tentang gaji guru PNS tiap golongan terbaru di tahun 2023!
Menjadi Guru PNS
Guru PNS merupakan guru yang gajinya sudah dijamin oleh pemerintah. Guru PNS dibedakan ke dalam dua lingkup departemen atau kementerian, yaitu di bawah Departemen Agama atau Depag dan PNS DPK yang dipekerjakan di sekolah-sekolah swasta.
Ada banyak benefit yang bisa didapatkan oleh guru PNS, diantaranya adalah:
- Mendapatkan gaji pokok yang dijamin oleh pemerintah.
- Mendapatkan jaminan pensiun dan hak cuti.
- Mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi.
- Berkesempatan mendapatkan beasiswa studi.
- Memiliki peluang untuk ditempatkan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
- Berhak mendapatkan tunjangan.
Gaji Guru PNS
Gaji guru PNS masuk dalam anggaran APBD tertinggi di Indonesia, namun kebutuhan akan tenaga pengajar profesional masih dibutuhkan sehingga selalu ada formasi baru ketika pembukaan seleksi CPNS pada setiap tahunnya. Berikut ini adalah detail gaji guru PNS tiap golongan, dari mulai golongan I, II, III, dan IV.
Gaji Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji Guru PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Gaji Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan Guru PNS
Selain mendapatkan gaji pokok setiap bulan, guru PNS juga mendapatkan benefit lain karena sudah mengabdikan dirinya dengan memberikan pengajaran dan bimbingan kepada anak-anak Indonesia di bangku sekolah. Diluar gaji pokok, ada beberapa tunjangan yang didapatkan misalnya tunjangan kinerja yang besarannya bisa lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan setiap bulan.
Berikut ini adalah gambaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh guru PNS yang ada di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
- PNS golongan IVc sampai IVe mendapatkan tunjangan kinerja daerah Rp6.521.250
- PNS golongan IVa sampai IVb mendapatkan tunjangan kinerja daerah Rp6.174.375
- PNS golongan IIIc sampai IIId mendapatkan tunjangan kinerja daerah Rp5.827.500
- PNS golongan IIIa sampai IIIb mendapatkan tunjangan kinerja daerah Rp5.480.625
- PNS golongan IIa sampai IId mendapatkan tunjangan kinerja daerah Rp4.370.625
- Calon PNS (CPNS) mendapatkan tunjangan kinerja daerah Rp3.100.000
Selain mendapatkan tunjangan kinerja, guru PNS juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, serta tunjangan kesejahteraan hari tua.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang gaji guru PNS tiap golongan terbaru di tahun 2023. Bagi yang ingin berkarir menjadi seorang guru, besaran gaji yang didapatkan cukup sejahtera jika digabungkan dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan. Oleh karena itu, kini profesi guru semakin banyak diminati oleh banyak orang. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!