Syarat Penerimaan Polri Terbaru, Lengkap dengan Cara Mendaftarnya

Syarat penerimaan Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka jalur pendaftaran pada Tahun 2023 ini. Syarat penerimaan Polri dibedakan berdasarkan tiga golongan kepangkatan di Kepolisian, yang terdiri dari Akademi Polisi (Akpol), Bintara, dan Tamtama. 

Tertarik untuk bergabung menjadi anggota Polri? Simak ulasan lengkap tentang syarat penerimaan Polri serta cara mendaftarnya disini!

Syarat Penerimaan Polri

Syarat umum penerimaan Polri di Tahun 2023 ini, diantara adalah sebagai berikut:

  1. Calon Anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
  5. Pendidikan paling rendah D3 jurusan Kebidanan, Keperawatan, Farmasi, Keperawatan Anastesiologi, Kesehatan Gigi, Radiologi dengan IPK minimal 2,75, untuk Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
  6. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK)
  9. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan tersebut merupakan spesifikasi yang harus dimiliki oleh semua calon Anggota Polri. Selain itu ada juga persyaratan khusus untuk setiap satuan tugas yang ingin dipilih, misalnya persyaratan khusus untuk Taruna Akpol akan berbeda dengan Bintara atau Tamtama. 

Proses Pendaftaran Anggota Polri

Setelah mengetahui syarat penerimaan Polri, dalam pembahasan selanjutnya akan diuraikan bagaimana cara mendaftar sebagai anggota Polri. Simak informasi selengkapnya dibawah ini!

Cara Daftar Anggota Polri 

Langkah pertama untuk bisa masuk menjadi bagian keluarga besar Kepolisian Negara republik Indonesia adalah dengan segera mendaftar menjadi Anggota Polri. Bagaimana caranya?

  1. Pertama, buka website resmi penerimaan Anggota Polri di penerimaan.polri.go.id.
  2. Pilihlah jenis seleksi pada halaman utama website (Akpol/Bintara/Tamtama).
  3. Isi formulir registrasi dengan benar dan lengkap.
  4. Setelah mengisi form registrasi, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi, username, dan password.
  5. Unggah berkas pendaftaran yang telah disediakan.
  6. Lakukan verifikasi di Polda atau Polres terdekat dengan membawa hasil cetak form registrasi online.
Artikel Terkait  Tahapan Seleksi CPNS 2023

Cara Verifikasi di Polres atau Polda Setempat

Setelah berhasil mendaftar di website penerimaan Polri, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat. Pastikan untuk mendatangi Polres atau Polda pada kisaran jam 08.00 pagi hingga 16.00 WIB setiap harinya. 

Proses ini tidak bisa diwakilkan orang lain karena dalam kesempatan ini pendaftar juga kan melakukan proses pengukuran tinggi serta berat badan. Setelah menyerahkan berkas-berkas administrasi pendaftar akan diberikan nomor ujian untuk memulai semua tahapan seleksi menjadi Anggota Polri. 

Berkas yang Harus Disiapkan 

Berikut ini adalah daftar berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai Anggota Polri:

  1. KTP (Asli dan Fotocopy)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran (Asli dan Fotocopy)
  4. Ijazah SD, SMP, SMA (Asli dan Fotocopy)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  7. Surat persetujuan orang tua/wali.
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan.
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat.
  10. Surat daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri.
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain.
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya.
  14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Artikel Terkait  Seragam KORPRI Baru, Seperti Apa Sih?

Beberapa berkas persyaratan tersebut disediakan form atau referensinya di website penerimaan.polri.go.id.

Nah, itu dia informasi lengkap tentang syarat penerimaan Polri, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *