Nilai ambang batas untuk PPPK 2023, memiliki kriteria tertentu, disesuaikan dengan profesinya, baik non Guru maupun Guru. Kementerian PAN-RB, telah merilis nilai ambang batas untuk PPPK Guru dan Non-Guru 2023. Pelaksaan tes PPPK, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tujuan dari tes ini, untuk mengetahui kualitas dari masing-masing pegawai, dan memastikan bahwa proses tes berlangsung secara transparan. Dari situ, diharapkan mendapat pegawai yang berintergritas penuh, sekaligus berkualitas.
Jadwal PPPK Guru
Ketahui, bahwa jadwal PPPK Guru, berikut ini!
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran seleksi sampai penempatan prioritas 1: 31 Oktober-13 November 2022
- Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16-17 November 2022
- Masa sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior: 27-28 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian: 3-13 Desember 2-22
- Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 18-22 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 21 Januari-1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
- Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 20-21 Februari 2023
- Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 7-31 Maret 2023
Nilai Ambang Batas Guru
Untuk nilai ambang batas profesi Guru, bisa disimak berikut ini:
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500, dimana tiap kategori disesuaikan dengan peraturan Menpan RB No. 112 Tahun 2021.
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal : 200
Nilai ambang batas kategori 1 : 130
Nilai ambang batas kategori 2 : 110
Nilai ambang batas kategori 3 : 130
3. Wawancara
Nilai kumulatif maksimal : 40
Nilai ambang batas kategori 1 : 24
Nilai ambang batas kategori 2 : 20
Nilai ambang batas kategori 3 : 24
Nilai Ambang Batas Non Guru
Untuk passing grade non guru (manajerial dan sosial kultural), adalah 130. Nilai kumulatif pada seleksi ini, maksimal 200. Nilai ambang seleksi wawancara, adalah 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40. Dalam seleksi teknis, nilai ambang batas berbeda di masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK non Guru, bisa mendapatkan total nilai maksimal 690. Dengan rincian, nilai maksimal pada kompetensi teknis, sebesar 450. Angka 200, untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 untuk wawancara.
Itulah, nilai ambang batas, atau passing grade, dalam menentukan PPPK Guru, maupun Non-Guru. Pastikan, bahwa setiap pilihan yang kita ambil, adalah niat, sehingga kita tidak akan setengah-setengah dalam mengikuti tes.
Kisi-kisi dalam menghadapi ujian, apalagi yang berkaitan dengan tes kepegawaian, adalah dengan sering melihat contoh soal, agar kita terlatih dengan soal-soal yang mungkin muncul dan bervariasi. Setidaknya, soal pasti tidak jauh dari kisi-kisi yang sudah dijelaskan.
Jadi, belajar materi yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah untuk tes!