Inflasi Naik, Kenaikan UMR Kecil. Apakah Benar?

inflasi dan umr

Inflasi, menjadi hal yang digadang-gadangkan di tahun 2023 ini. Semua itu, berasal dari imbas pandemi, yang mana sudah mulai merobohkan perekonomian menjadi merosot. Dengan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok dan bensin, malah menambah beban masyarakat bawah.

Kenaikan UMR yang sudah terbit di akhir tahun ini, bisa dibilang tidak terlalu kecil dan terlalu besar, anggap saja sepadan dengan kenaikan yang ada. Di akhir-akhir tahun ini, kita belajar bahwa di era sekarang, kita tidak menjagakan gaji UMR sebagai patokan pertama, dan banyak yang sudah survive.

Kenaikan Upah Minimun di Tahun 2023

Secara, tahun depan, upah minimum pegawai dinaikkan seperti beredar nominal di media sosial akhir-akhir ini. Hal tersebut, belum tentu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, setidaknya ini masih sama seperti kasus-kasus sebelumnya yang belum terselesaikan.

Adanya inflasi nasional, masih dimungkinkan, jadi bukan hal yang paten. Pejabat dan pemerintah, juga sudah mengingatkan, bahwa perlunya hemat akan biaya dan berusaha untuk tidak menjadi pembeli yang konsumtif, agar menghindari hal itu.

Negara juga sudah mencoba meminimalisir munculnya hal tersebut. Sehingga lebih baik, antara masyarakat dan pejabat pemerintah, saling berjibaku atau bekerja sama dengan meminimalisir, atau mencegah inflasi yang datang secara bertubi-tubi. Negara bisa terselamatkan dengan kompak.

Kenaikan Harga Pokok

Kenaikan harga pokok, juga digadang-gadangkan akan bertambah dan merambah ke aspek lainnya. Mengingat, tahun baru identik dengan harga naik, apalagi dipicu dengan kenaikan tahun kemarin. Berkaca pada kasus sebelumnya, juga pernah ada aksi mogok secara nasional hanya demi ini.

Untuk masalah gaji, bisa dilihat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah minimum, hanya berlaku bagi para pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Artikel Terkait  Tips Kelola Gaji UMR dengan Bijak di Bawah Ini!

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di atas satu dalam satu tempat, maka pengupahan berdasarkan skala dan struktur upah yang ada. Setidaknya, dengan kenaikan upah di tahun 2023, mampu membuat kita masih bisa terpenuhi dalam hal ekonomi.

Dampak Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 di 2 tahun terakhir ini, dianggap tidak terlalu membawa dampak munculnya inflasi (minim). Negara dan pemerintah dunia, mencoba beradaptasi dalam kondisi yang memang berada di era perubahan. Memang awalnya menyakitkan, tapi kalau sudah tahu, pasti akan segera kembali pulih.

Positifnya adanya virus ini adalah, banyak yang berinovasi dan mencoba berpikir kreatif mengenai apa saja yang diperlukan di zaman digital ini. Bagi yang tahu cara menghasilkan uang melalui produk digital, maka otomatis bisa tetap bertahan (survive). Bisa beradaptasi dengan baik.

Sejumlah Kab. sekarang, sudah berani memberikan upah minimal untuk pekerja atau buruh. Jika dirata-rata sekitar 4 juta-an. Hal tersebut, sudah dianggap tinggi dan tinggal pengaplikasiannya saja. Anggap saja, perusahaan sudah berani untuk mengupah karyawan dengan maksimal.

Bagaimana Reformasi Tahun 2023?

Bagaimana reformasi tahun 2023, diharapkan bisa menyeimbangi antara gaji atau upah buruh dengan pekerjaan yang ada. Karena dengan pekerjaan yang ada, biasanya ditambah seiring dengan gaji yang tinggi. Aslinya tergantung kebijakan dari setiap perusahaan.

Setidaknya, karyawan dan perusahaan saling mengerti, bagaimana porsi yang pantas diberikan untuk kenyamana bersama. Setidaknya, ada target dari perusahaan yang dicapai, dan kesejahteraan buruh uang harus terjamin. Selain itu, tetap semangat dalam mengarungi kehidupan.

Artikel Terkait  Cara Klaim Jasa Raharja

Itulah hal yang bisa membuka pikiran dan paradigma kita, dimana dengan adanya inflasi bukan berarti UMR minim, dan dengan adanya UMR yang minim, bukan berarti terjadi inflasi. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *