Serikat pekerja, menjadi hal yang diperlukan dalam mnensejahterakan anggota, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, biasanya serikat ini hadir untuk membela. Di dalam pengelolaan perusahaan, pasti tidak lepas dari bagian ini. Organisasi ini, dianggap sebagai asosiasi atau perkumpulan pekerja.
Serikat pekerja, memiliki tujuan dalam melindungi hak pekerja dan karyawan yang menjadi anggotanya. Ketentuan umumnya, bisa dilihat dalam Pasal 1 UU, No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, juga membahas tentang serikat buruh atau serikat pekerja.
Tentang Serikat Pekerja
Serikat pekerja, memiliki pengertian secara lengkap dan rinci terkait hal ini, dan terdapat sebab landasan regulasi yang jadi dasar setiap organisasi pekerja yang ada di Indonesia. Serikat pekerja atau buruh, diatur pada Pasal 4 Ayat 2, UU No. 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Serikat pekerja, terdiri dari beberapa fungsi, dengan tujuan utama, mencapai tujuan dari organisasi tersebut. Berikut, adalah fungsinya:
- Pihak yang membuat perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial.
- Mewakili pekerja/karyawan/buruh dalam lembaga, kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkaran yang ada .
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
- Sebagai penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota (karyawan).
- Merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab dalam pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan yang ada.
- Memiliki peran dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan atau sebagai wakil pekerja atau buruh.
Tujuan Adanya Serikat Pekerja
Tujuan dari Serikat Pekerja, mengacu pada UU No. 21 Tahun 2001, tentang Serikat Buruh. Tujuan didirikannya sendiri, untuk memberikan perlindungan, pembelaan akan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh, dan keluarganya (layak).
Organisasi ini, lebih bercondong kepada kepentingan sosial, walaupun terlihat seperti bersifat politis. Tujuan utama dari organisasi ini, bukan terkait dengan kekuasaan, tetapi kesejahteraan dari anggota atau karyawan yang ada dalam perusahaan.
Manfaat Organisasi Serikat Buruh
Manfaat dari organisasi serikat pekerja, adalah:
- Menjadi sarana dalam komunikasi agar efektif dan aspiratif, dapat memberikan kontribusi dalam kepentingan pekerja maupun perusahaan secara produksi.
- Menjadi sarana dalam menyampaikan pesan mengenai kondisi perusahaan.
- Menjadi motivator etos kerja, ketika karyawan merasa ada payung yang melindungi hak-haknya, idealnya mereka akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik.
Sikap perusahaan mengenai keberadaan Serikat Pekerja, lebih ke mencoba kooperatif dan saling menjalin komunikasi dengan baik, intensif, dan produktif. Jadi sama-sama menciptakan kenyamanan bersama dalam permasalahan yang ada, jadi solusi harus dicari bersama.
Pandangan Hukum, mengenai Serikat Pekerja
secara hukum, organisasi ini tidak diwajibkan untuk ada, dalam satu lingkungan perusahaan. Namun untuk menciptakan ekosistem kerja yang baik, produktif, dan adil, serta terkontrol, maka organisasi ini perlu untuk kepentingan bersama (karyawan dan perusahaan).
Secara praktis, keberadaan organisasi ini mampu membuat perusahaan memiliki partner dalam kinerjanya (mengelola perusahaan). Khusus bagian HR, bisa menjalin komunikasi secara intens dengan pihak Serikat Pekerja untuk menemukan titik temu, berupa kesepakatan bersama (saling untung).
Perspektif lain, dari Serikat Pekerja, dapat membantu perusahaan dalam memetakan kondisi riil akan bisnis yang dijalankan. Untuk tenaga kerja yang ada, sudut pandang akan ini, mampu menjadi bahan dalam mempertimbangkan. Tujuannya pasti untuk berkembang dan tumbuh.
Itulah, penjelasan mengenai manfaat dari adanya Serikat Buruh atau Serikat Pekerja. Semoga, dari organisasi tersebut, sama-sama menguntungkan karyawan dan perusahaan.