Hak dan Kewajiban PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT

PKWT dan PWKTT adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang bisa diterapkan perusahaan untuk para pekerja tertentu. Pahami dulu, sebelum menandatangani, jadi kita perlu tahu jenis pekerjaan apa yang sedang kita jalani. Apakah PKWT atau PWKTT.

PKWT adalah perjanjian kerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga memiliki legalitas atau kekuatan hukum. Pelaku usaha perlu memahami seluk-beluk PKWT ini agar tidak terkena masalah hukum dan melakukan perjanjian kerja dengan benar.

Secara Pengertian

1. Pengertian PKWT

PKWT adalah singkatan dari perjanjian kerja dalam waktu tertentu, dan sesuai namanya, perjanjian ini mengikat karyawan dalam pekerjaan. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian ini, biasanya berstatus kontrak atau lepas dan memiliki batas waktu dalam melakukan pekerjaan tersebut.

PKWT, berada di bawah naungan UU Cipta Kerja, dan terdapat sejumlah UU yang berdiri sendiri disatukan dalam omnibus law. UU Ketenagakerjaan juga mengatur hal-hal seputar tenaga kerja, termasuk PKWT, jenis pekerjaan ini.

Terdapat UU No. 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menjelaskan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dalam mengadakan hubungan kerja di waktu tertentu. Ini juga berlaku untuk pekerja tertentu. Terdapat PP 35/2021, yang dijelaskan lebih detail mengenai PKWT.

2. Pengertian PKWTT

PKWTT adalah perjanjian kerja, yang gunanya untuk mengikat pekerja tetap dan tidak memiliki masa berlaku. Sistem kontrak PKWTT, diberlakukan secara lisan dengan klausul-klausul yang berlaku dan itu  tertera pada UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 15 Kepmenakertrans, No. 100 Tahun 2004, mengatakan bahwa PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika:

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  2. PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan yang ada, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  3. PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan tersebut.
  4. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT, jika tidak ada tambahan ketentuan lain.
  5. Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja sesuai nomor (1), (2), dan (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PKWTT.
Artikel Terkait  Berkolaborasi dengan Kolega yang Membenci Kita. Di Tempat Kerja Bagaimana Caranya?

Secara Isi Perjanjian

1. Isi Perjanjian PKWT

Isi Perjanjian dari PKWT, adalah:

  1. Nama dan alamat perusahaan serta jenis usaha.
  2. Nama, umur, alamat pekerja dan jenis kelamin.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Lokasi pekerjaan.
  5. Jumlah dan cara pembayaran upah.

2. Isi Perjanjian PKWTT

Isi Perjanjian dari PKWTT, adalah:

  1. Nama dan alamat perusahaan serta jenis usaha.
  2. Nama, umur, alamat pekerja dan jenis kelamin.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Lokasi pekerjaan.
  5. Jumlah dan cara pembayaran upah.
  6. Syarat kerja, yang berupa hak dan kewajiban pengusaha dan buruh.
  7. Mulai kerja, dan jangka waktu bekerja sesuai perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja itu dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja tersebut.

Secara Syarat Menjadi Pekerja

1. Syarat Menjadi Pekerja PKWT

Salah satu syarat menjadi pegawai PKWT, adalah:

  1. Pelayan kebersihan atau cleaning service.
  2. Tenaga pengamanan (sekuriti atau satpam).
  3. Penyedia jasa makanan (katering).

2. Syarat Menjadi Pekerja PKWTT

Salah satu syarat menjadi pegawai PKWT, adalah:

  1. Karyawan menjalankan masa percobaan selama 3 bulan (maksimal), dengan mendapatkan gaji minimal setara dengan UMR di daerah perusahaan.
  2. Setelah masa percobaan berakhir, perusahaan wajib memperbarui kontrak kerja, dengan upah, fasilitas, dan tunjangan yang sudah ditentukan bersama.
  3. Jika sebelumnya, perusahaan tidak membuat kontrak PKWTT secara tertulis, maka pekerja bisa saja menjadi pegawai tetap, dengan dibuat secara lisan, dan hanya PKWTT saja yang dibolehkan lisan.

Itulah, penjelasan mengenai PKWT dan PKWTT dan perbedaannya jika dilihat dari aspek di atas.

Artikel Terkait  Formasi CPNS untuk Fresh Graduate

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *