Jaminan Sosial, menjadi hal yang dicari oleh masyarakat kebanyakan, dan bagi yang kurang mampu mengakses ini, bisa mengikuti program atau minta bantuan ke pemerintah setempat demi menjamin kebutuhan sosial yang ada, salah satunya jaminan untuk kehilangan pekerjaan.
Program jaminan ini, dikenal dengan JKP, singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini bisa didapat bagi pekerja/buruh yang menjadi korban PHK. Terdapat ketentuan tertentu, yang mana perlu dipenuhi, agar mendapat akses ini.
Ketentuan JKP
Ketentuan JKP, diatur dalam Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No. 11/2020 (PP No. 37/2021), serta perbandingannya diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ada juga UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di bawah ini penjelasannya:
1. Pasal 18, UU No. 40/2004 dan No. 11/2020
Di sini, disebutkan bahwa jenis program jaminan sosial yang ada, meliputi:
- jaminan kesehatan.
- jaminan kecelakaan kerja.
- jaminan hari tua.
- jaminan pensiun.
- jaminan kematian.
2. Pasal 82 No.1, sebagai perubahan dari pasal 18 UU No. 40/2004 dan No. 11/2020
Jenis program jaminan sosial yang ada, meliputi:
- jaminan kesehatan.
- jaminan kecelakaan kerja.
- jaminan hari tua.
- jaminan pensiun.
- jaminan kematian.
- jaminan kehilangan pekerjaan.
3. Pasal 46 A (Ketentuan Baru) UU No. 40/2004 dan No. 11/2020 (Pasal 82 No. 2) Tambahan Pasal 46 A
Pekerja atau buruh, yang mengalami PHK, maka berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan ini, diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaann dan Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut, bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah.
4. PP 37/2021, Pasal 4
Peserta yang masuk dalam jaminan sosial, adalah:
- Pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
- Pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
Peserta tersebut, tertera pada ayat (1), yang mana harus memenuhi persyaratan sebagai:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar.
- Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
Pada ayat (2), juga ada ketentuan yang harus dipenuhi:
- Pekerja atau buruh yang bekerja di usaha besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
- Pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Pada pasal (3), peserta program JKN, merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.
5. PP 37/2021, Pasal 5
Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang diikutsertakan Pengusaha dalam program jaminan sosial, serta merta menjadi Peserta. Pengusaha disini, diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh, diberikan bukti kepesertaan program JKP juga.
Manfaat dari JKP
Berikut ini, rincian mengenai manfaat dari JKP:
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK, bisa mendapatkan manfaat dari JKP, jika sudah melakukan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Manfaat dari JKP, tidak bisa diterima oleh pekerja atau buruh, jika yang bersangkutan mengundurkan diri, cacat total secara tetap, pensiun, hingga meninggal dunia.
- Pekerja atau buruh akan langsung menerima manfaat program jaminan ini, bila sudah di-PHK sebelum kontrak perjanjian kerja selesai.
- Syarat pencairan untuk mendapatkan manfaat adalah dengan melampirkan bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh, tanda terima lapor PHK dari Dinas Ketenagakerjaan Kab./kota, perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, dan petikan putusan pengadilan.
- Manfaat, diberikan dalam tiga bentuk berupa uang tunai, yang diberikan dalam beberapa tahap.
- Jika upah yang didapat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kekurangan pembayaran), maka pengusaha wajib melakukan pembayaran tersebut sekaligus (sesuai ketentuan).
- Manfaat dalam bentuk akses informasi, yang mana berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antar kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
- Manfaat pelatihan kerja secara online maupun offline, yang mana melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.
Lembaga pelatihan sendiri, bisa bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk uji kompetensi yang berlisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Manfaat ini diaplikasikan oleh pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Jadi, sudah paham mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?