Cara Klaim Jasa Raharja

Cara klaim Jasa Raharja

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja merupakan pihak yang memiliki kewajiban memberi santunan. Namun, cara klaim Jasa Raharja harus melalui prosedur dan persyaratan tertentu. Oleh sebab itu, dalam ulasan berikut akan dijelaskan mengenai prosedur dan cara klaim Jasa Raharja lengkap dengan besaran santunan yang bisa didapatkan oleh korban kecelakaan. 

Sekilas Tentang Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Jasa Raharja menyelenggarakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun 1964.

Namun, tidak semua kecelakaan yang terjadi bisa ditanggung oleh pihak Jasa Raharja, Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Prosedur dan Cara Klaim Jasa Raharja

Lalu, bagaimana cara klaim Jasa Raharja dan prosedur apa saja yang harus dilakukan? berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Indonesia.go.id tentang cara klaim Jasa Raharja, berikut adalah informasi lengkapnya!

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: KK, KTP, atau surat nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi beberapa formulir seperti formulir pengajuan santunan, keterangan singkat kecelakaan, kesehatan korban, dan atau keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Bagi korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki keterangan resmi dari pihak berwenang dan pihak rumah sakit.
  • Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat perlu melampirkan laporan dari pihak berwenang dan keterangan dari pihak dokter, serta foto diri yang menjelaskan kondisi terkini.
  • Bagi korban luka-luka kemudian meninggal dunia wajib melampirkan laporan dari pihak berwajib dan surat keterangan kematian. 
  • Bagi korban meninggal dunia di TKP, maka harus melampirkan laporan dari pihak berwenang dan dokumen lain yang menerangkan kematian korban kecelakaan. 
  • Setelah itu, korban atau ahli waris korban melanjutkan dengan menunggu proses pencairan santunan. 
Artikel Terkait  Cara Membuat Akun Belajar.id untuk Guru

Besaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan

Jumlah santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan memiliki nominal yang berbeda-beda, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

  • Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000,- 
  • Korban yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp 50.000.000,- 
  • Bagi korban yang mendapatkan perawatan besaran santunan yang diberikan adalah maksimal Rp 20.000.000,- untuk kecelakaan darat, dan  Rp 25.000.000,- untuk kecelakaan udara.
  • Jika korban meninggal dan tidak memiliki ahli waris, Jasa raharja akan memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,-
  • Adapun santunan berupa manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1.000.000,
  • dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance sebesar Rp 500.000,- 

Nah, itu dia informasi lengkap tentang prosedur dan cara klaim Jasa Raharja lengkap dengan besaran santunan yang bisa didapatkan oleh korban kecelakaan. Hal tersebut harus diperhatikan dengan detail sehingga proses pengajuan klaim bisa diterima oleh pihak Jasa Raharja. Proses pengajuan klaim tersebut perlu melibatkan beberapa pihak, seperti rumah sakit, pihak kepolisian, juga perangkat kelurahan setempat oleh karena itu membutuhkan manajemen waktu yang baik untuk mengatur kondisi pasca kecelakaan seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *