Perjanjian kerja, adalah final dari proses rekrutmen, apakah kita menerima pekerjaan tersebut beserta ketentua yang ada atau tidak? Memang cukup memberatkan, apalagi dirasa jika sebelum proses penerimaaan kerja, ada tes-tes terlebih dahulu yang coba kita lalui.
Makanya bagi pejuang kerja, jangan patah semangat! Karena di balik tes yang tinggi, ada gaji yang tinggi juga! Yap, benar sekali, dan kebanyakan seperti itu. Ketahui, bahwa perjanjian kerja adalah perjanian antara 2 pihak, yaitu pekerja dan penyedia kerja. Dan ada yang harus perlu dipelajari dari situ.
Diantaranya?
Secara Pengertian
Perjanjian kerja, lebih berisikan ketentuan yang ada di perusahaan dan harus disepakati, disetujui, dan ditaati nantinya saat kerja. Perjanjian kerja, bisa melalui tulisan maupun lisan, dan alangkah lebih baik diakhiri dalam perjanjian dalam bentuk tulisan agar ingat.
Perjanjian kerja tersebut, berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan, entah singkat maupun lama, tergantung kebutuhan. Semua itu, tergantung pada faktor-faktor tertentu yang bisa berubah. Jadi, syarat, hak, dan kewajiban kerja ada di situ.
Jika kamu diterima dalam suatu pekerjaan, pasti akan diberikan surat ini sebelum bekerja. Sebelum menandatangani surat perjanjian, maka alangkah lebih baik baca dengan teliti dan cermat. Jangan sampai, ada suatu ketentuan kerja tertentu yang terlewatkan dan masih membuat ragu dalam bekerja.
Isi Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja sendiri, sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Dan untuk isinya, kamu bisa lihat dalam Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003, yang sekurang kurangnya harus memuat:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha yang digeluti perusahaan tersebut.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh yang akan bekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan yang dilamar atau dijabat.
- Tempat pekerjaan yang akan dijadikan tempat bekerja.
- Besarnya upah dan cara pembayaran dari perusahaan untuk karyawan.
Untuk syarat kerja, harus memuat hak dan kewajiban perusahaan dan para pekerja/buruh, diantaranya:
- Waktu mulai dan jangka waktu berlaku perjanjian kerja tersebut.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan
- Tanda tangan para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut.
Syarat Perjanjian Kerja dianggap Sah
Ternyata, tidak semua surat perjanjian dianggap sah, jika tidak ada pihak-pihak terkait, atau syarat-syarat tertentu yang harus ada dalam hal itu, diantaranya:
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Hal ini, selaras dengan Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dimana menegaskan bahwa perjanjian kerja, dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Jenis Perjanjian Kerja
1. Berdasarkan Bentuk
Berikut, adalah jenis perjanjian kerja berdasarkan bentuk:
- Lisan/ Tidak tertulis
- Tertulis
2. Berdasarkan Waktu Berakhirnya
Berdasarkan waktu berakhirnya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Tentang Penahanan Surat-surat Berharga
Dalam UU No. 13 Tahun 2003, dan UU Kerja No. 11 Tahun 2020 maupun peraturan pelaksana turunannya, tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik pekerja, misal ijazah.
Tetapi, semua ini, pada akhirnya dikembalikan kepada prinsip perikatan/perjanjian yang ada. Pasal 1338 KUHPerdata, mengatur perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Jadi secara hukum, para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Bila penahanan ijazah dijadikan syarat pekerja melakukan pekerjaan, maka tindakan ini tidak dilarang. Dengan catatan, sebelum membuat kesepakatan, pekerja perlu mempertanyakan tujuan penahanan akan hal itu.
Itulah, penjelasan mengenai apa yang harus dipelajari dalam surat perjanjian kerja. Jadi, jangan ditandatangani dulu yah bos!