SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Meskipun tidak banyak diketahui, istilah ini pasti akan ditemui oleh seseorang yang memiliki kepentingan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk mengetahui secara lengkap apa itu SWDKLLJ, apa fungsinya, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk setiap golongan kendaraan, hingga bagaimana cara klaimnya. Simak selengkapnya dalam uraian berikut!
Apa itu SWDKLLJ?
SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang nantinya akan diberikan kembali saat orang tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas. Selaras dengan namanya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, jadi seseorang akan secara otomatis membayarkan sumbangan ini bersamaan dengan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan amanat dari undang-undang tentang dana kecelakaan lalu lintas, SWDKLLJ sendiri dikelola oleh Jasa Raharja, perusahaan asuransi yang berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Negara. Jadi pihak yang mengalami kecelakaan kendaraan bermotor nantinya bisa melakukan klaim asuransi dengan menghubungi Jasa Raharja.
Fungsi SWDKLLJ
Fungsi utama dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan, namun santunan dari pihak Jasa Raharja tidak diberikan untuk semua jenis kecelakaan. Yang bisa mendapatkan dana santunan asuransi adalah korban dari kecelakaan.
Jadi apabila pemilik kendaraan bermotor menabrak seorang pejalan kaki, maka yang akan mendapatkan santunan adalah korban dari kecelakaan tersebut. Dengan persyaratan, korban yang bersangkutan mengajukan asuransi ke pihak Jasa Raharja. Artinya jika pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan tunggal atau menabrak seseorang maka jelas tidak bisa mengajukan klaim asuransi.
Perkiraan Biaya SWDKLLJ
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Besaran SWDKLLJ adalah tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp. 35.000,- dan untuk roda empat biasanya adalah Rp. 153.000,-.
Berikut adalah biaya SWDKLLJ untuk setiap golongan kendaraan:
- Kendaraan Golongan A, seperti mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Dikenakan tarif KD/ SERT sebesar Rp 3.000,-.
- Kendaraan Golongan B, seperti mobil derek, crane, traktor, bulldozer, forklift, dan excavator. Dikenakan tarif SWDKLLJ adalah Rp 20.000,- dan KD/ SERT Rp 3.000,- totalnya menjadi Rp 23.000,-.
- Kendaraan Golongan C1, seperti sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 35.000,-.
- Kendaraan Golongan C2, seperti sepeda motor dan juga scooter yang cc nya diatas 250. Biaya yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp 83.000,-.
- Kendaraan Golongan DP, seperti mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pick up sampai dengan 2.400 cc dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahunnya adalah Rp 143.000,-.
- Kendaraan Golongan DU, seperti angkutan umum yang besaran cc nya sampai 1.600. Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 73.000,-.
- Kendaraan Golongan EP, seperti Microbus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 153.000,-.
- Kendaraan Golongan EU, seperti kendaraan yang termasuk dalam Microbus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain yang cc nya di atas 1.600. Biaya asuransi tahunannya adalah Rp 90.000,-.
- Kendaraan Golongan F, seperti truk, mobil gandengan, mobil tangki dan mobil barang yang cc nya di atas 2.400 dan termasuk truk kontainer sejenisnya. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp 163.000,-.
Cara Klaim SWDKLLJ
Cara klaim SWDKLLJ adalah dengan menghubungi pihak Jasa Raharja melalui Call Center Jasa Raharja. Dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:
- Surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal atau kartu identitas sah yaitu KTP
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah jika diperlukan
Nah, itu dia informasi lengkap tentang apa itu SWDKLLJ, fungsinya, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk setiap golongan kendaraan, hingga bagaimana cara klaimnya. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!