Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Online untuk Pegawai

cara pengisian SPT pajak online

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Lantas, seperti apa panduan lengkap cara mengisi SPT tahunan online?

Bagi Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filling dapat membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. 

Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan karena akan segera berakhir setiap 31 Maret. SPT dapat dilaporkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui e-Filling. Simak panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online berikut ini.

Perbedaan SPT 1770 S dan 1770 SS

Terdapat  dua jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, antara lain yaitu Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S. Setiap wajib pajak pribadi diharuskan untuk mengisi salah satu dari formulir tersebut. Lantas apa saja perbedaan antara keduanya?

SPT TAHUNAN 1770 S

SPT Tahunan 1770 S ditujukan bagi wajib yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Serta bekerja lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

SPT TAHUNAN 1770 SS

Sedangkan SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Serta hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. 

Cara Mengisi SPT Tahunan Online 

  1. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. Selanjutnya akan muncul halaman profil Anda. 
  2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing. 
  3. Pilih buat SPT.
  4. Kemudian akan muncul bagian pertanyaan di halaman selanjutnya, jawablah sesuai dengan keadaan kalian saat ini.
  5. Pilih formulir SPT Tahunan, jika penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta maka Anda bisa menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta pilih formulir 1770 SS. 
  6. Setelah memilih Ikuti langkah selanjutnya. 
Artikel Terkait  Cara Cetak NISN, Cukup Pakai 2 Cara Ini!

Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan 1770 S

cara pengisian SPT pajak tahunan online

Pada ulasan kali ini akan memberikan panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih formulir 1770 S, jika anda sudah mengetahui cara pengisiannya maka pilih “Dengan Bentuk Formulir” namun jika Anda belum mengetahui maka pilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan 
  2. Setelah itu, lakukan pengisian  e-Filing 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan saat ini
  3. Setelah selesai mengisi, lalu pilih langkah berikutnya
  4. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah 
  5. Masuk pada halaman bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, Kalian tinggal masukkan sesuai dengan kolom jenis potongannya 
  6. Setelah selesai, klik tombol simpan dan kemudian akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang telah Kalian terima
  7. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan Anda saat ini 
  8. Klik berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada) 
  9. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau objek pajak yang lainnya 
  10. Setelah itu, masukkan penghasilan yang mendapat potongan PPh Final, bila ada 
  11. Masukkan jumlah hutang yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atau mobil, rumah dan lainnya 
  12. Isi tanggungan Anda 
  13. Isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada sebuah lembaga resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah
  14. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada status kewajiban pajak suami istri 
  15. Klik langkah selanjutnya, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari jumlah penghasilan luar negeri, bila memilikinya 
  16. Berikutnya, isi jumlah pembayaran PPh 
  17. Pada halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
  18. Jika perhitungan sesuai, tahap selanjutnya yaitu konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree 
  19. Setelah itu akan muncul halaman ringkasan SPT Tahunan Anda dan juga pengambilan kode verifikasi
  20. Masukkan kode verifikasi lalu klik “Kirim SPT” 
  21. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S yang telah dikirim melalui email Anda 
  22. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun telah selesai
Artikel Terkait  PHK jelang Lebaran, Cara Licik Pengusaha Hindari Bayar THR

Demikian ulasan mengenai panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online, mudah dan praktis bukan? 

Memang ketika membaca banyak teori seperti susah dan begitu banyak langkah- langkah yang harus ditempuh, namun ketika sudah dipraktekkan akan lebih cepat dan mudah selain  itu juga efisiensi waktu.

Semoga bermanfaat, membantu dan selamat mencoba..!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *