Secara bahasa prinsip fairness memiliki arti kesetaraan dan keadilan, dalam menjalani kehidupan setiap orang tentu memiliki pandangan yang berbeda dengan individu lain, salah satu faktor yang membuat masyarakat sangat majemuk adalah latar belakang pendidikan, etnis, budaya, agama, kepentingan, dan lain-lain.
Lalu, bagaimana caranya untuk melaksanakan prinsip fairness dalam kehidupan sehari-hari dengan kompleksitas manusia yang beragam? Dalam ulasan berikut akan dijelaskan secara lengkap mengenai prinsip fairness dari beberapa kacamata, mulai dari sudut pandang lingkup sosial masyarakat hingga bagaimana penerapan prinsip ini dalam budaya korporasi.
Apa itu Prinsip Fairness?
Prinsip fairness secara umum memiliki pengertian sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak setiap orang berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Prinsip ini lahir karena adanya keberagaman dan kompleksitas yang terjadi di ruang publik, oleh sebab itu dengan adanya prinsip fairness seseorang diharapkan mendapatkan haknya sesuai dengan usaha dan kerja keras yang dilakukannya.
Prinsip Fairness dalam Lingkup Sosial dan Masyarakat
Dalam lingkup sosial dan masyarakat, prinsip fairness diberlakukan untuk membangun masyarakat yang fair, prinsip ini mensyaratkan adanya kewarasan publik. Dengan menggunakan kapasitas ini, relasi antar-kelompok yang beragam menjadi adil. Kapasitas ini membuat setiap masyarakat setidaknya akan mengakui dan menerima bahwa semua warga memiliki kebebasan yang setara (equal liberty). Jika diumpamakan, adanya kelompok yang tidak mengakui prinsip ini akan menjadi ancaman bagi demokrasi, keadilan, dan kesatuan masyarakat.
Pada masyarakat, khususnya penduduk Indonesia prinsip fairness seharusnya sudah melekat dan mendarah-daging secara otomatis. Hal ini merupakan suatu bentuk lumrah karena pada masyarakat Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari berbagai etnis, budaya, suku, dan agama sudah terbiasa dengan adanya keberagaman dan secara naluriah sudah bisa terbiasa untuk bersikap adil dan menjunjung tinggi kesetaraan di tengah banyaknya perbedaan yang ada.
Prinsip Fairness dalam Good Corporate Governance
Good Corporate Governance atau lebih sering dikenal dengan GCG adalah suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusi demi tercapainya tujuan perusahaan. Sedangkan tujuan dari good corporate governance sendiri adalah menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Dalam pelaksanaan good corporate governance perusahaan memiliki lima prinsip yang harus dipenuhi, yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan Kewajaran dan kesetaraan atau yang lebih dikenal dengan prinsip fairness.
Dalam prinsip fairness, perusahaan atau korporasi wajib melakukan beberapa hal berikut:
- memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
- Perlakuan yang setara dan wajar kepada stakeholder sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
- Pemberian kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir, dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan SARA, gender, dan kondisi fisik.
Dalam prakteknya, prinsip fairness dalam sistem kerja perusahaan bisa diaplikasikan dalam beberapa hal, seperti misalnya proses rekrutmen perusahaan yang harus dilaksanakan secara adil, dengan memberikan kesempatan kepada semua orang yang memiliki kualifikasi tanpa memandang perbedaan adat, agam, suku, budaya, dan lainnya.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang prinsip fairness dari beberapa kacamata, mulai dari sudut pandang lingkup sosial masyarakat hingga bagaimana penerapan prinsip ini dalam budaya korporasi. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!