UU Cipta Kerja, selalu disoroti dalam perkembangannya, atau setiap ada perubahan peraturan. Salah satunya, ada pasal kontroversial mengenai Pra Kerja, mengingat subsidi ini sudah cukup lama berjalan. Hanya saja, banyak yang masih menyalahi aturan, padahal khusus yang sedang cari kerja.
Selain itu, adanya Pra Kerja juga untuk mengembangkan skill lebih baik. Sekarang, aturan mengenai pendaftaran, seleksi, hingga masa berlangsung pelatihan lebih ketat daripada biasanya, semenjak kasus datang dengan terbukanya.
Seperti apa?
UU Cipta Kerja Kontroversial, untuk Ketenagakerjaan’
Dalam urusan Ketenagakerjaan, terdapat UU yang kontroversial, salah satunya adalah UU No. 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja sendiri, terdiri atas 15 bab dan 186 pasal. Di dalamnya, terdapat peraturan mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Bisa kita lihat, dalam Bab IV, tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 81 yang mengubah sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan, dengan rincian, sebagai berikut:
- Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
- Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
- UU Cipta Kerja Hapus Batas Maksimal PKWT, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini, memberikan peluang dalam hal kekuasaan dan keleluasaan pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
- Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
- Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.
- Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
- Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pasal 88 UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja, yang mana ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Terdapat tujuh kebijakan, yakni tentang upah minimum, struktur, skala upah, dan jenis upah lainnya.
Terdapat Pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang Dihapus
Terdapat, sejumlah pasal yang dihapus dalam UU Ketenagakerjaan. Aturan ini, mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan. Penghapusan aturan tersebut, tercantum pada Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur tentang pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan bersama (antara pengusaha dan pekerja/buruh), tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun, pasal 91 ayat (2) menyatakan, kesepakatan yang ada, pada ayat (1), yang mana kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang ada.
Itulah, penjelasan mengenai UU atau pasal yang kontroversial, mengenai Pra Kerja, dan UU Ketenagakerjaan lainnya.