Cara Mengajukan NIDN Dosen

Dosen

Bagi para dosen, pasti sudah akrab dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Namun, beberapa dosen baru mungkin belum tahu cara mengajukan NIDN Dosen. Pelajari selengkapnya tentang apa itu NIDN beserta cara untuk mendapatkannya agar kesempatan untuk mengembangkan karir semakin terbuka lebar.

Apa itu NIDN?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, NIDN merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Dosen Nasional yang diterbitkan oleh Kementerian bagi dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal atau instansi lain.

NIDN merupakan identitas seorang dosen di lingkup perguruan tinggi, nomor induk ini hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap yang nantinya masuk ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti). Dengan memiliki NIDN seorang dosen sudah diakui di kalangan masyarakat luas sebagai pengajar di kampus tempatnya mengabdi. 

Masa Perolehanan dan berlakunya NIDN untuk dosen adalah dengan usia paling tinggi 58 Tahun, dan akhir usia mendapatkan NIDN adalah 65 Tahun untuk Non-Profesor dan 70 Tahun untuk Profesor.

Persyaratan Administrasi Mengajukan NIDN Dosen

Berdasarkan informasi yang tersedia di laman resmi Dikti, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum mengajukan NIDN Dosen. 

  1. KTP asli Terbaru
  2. Surat keterangan Domisili (jika alamat di KTP tidak satu kota/kabupaten dengan alamat PT) *KTP dan surat keterangan Domisili di-upload bersama
  3. Foto Terbaru 4×6 (formal, berwarna dengan latar belakang merah/biru)
  4. Surat Keputusan : Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan); SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap (bagi PNS  DPK)
  5. Ijazah lengkap Minimal S-2. Bagi lulusan PT luar negeri  disertakan SK penyetaraan Ijazah
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Harus dikeluarkan oleh Rumah  Sakit Minimal Tipe C)
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika (Harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
  10. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  11. Surat Perjanjian Kerja (Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban  antara calon dosen dan yayasan atau bagi Dosen Tetap Yayasan)
Artikel Terkait  Membuat Surat Undangan Interview via WhatsApp

Dokumen Persyaratan Administrasi

Untuk mengirimkan dokumen persyaratan administrasi, ada beberapa hal perlu diperhatikan.

  • Posisi kop surat atau header berada di posisi atas.
  • Lakukan Scan dengan hati-hati sehingga hasilnya bisa jelas terbaca, pastikan untuk mengirim file  dengan format jpeg/pdf
  • Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.

Prosedur Pengajuan NIDN di PDDikti

Nomor Induk Dosen Nasional diterbitkan oleh kementerian dan bisa diajukan oleh dosen-dosen penuh waktu melalui aplikasi atau website resmi PDDikti. Namun, cara mengajukan NIDN Dosen ternyata butuh proses yang panjang. Dosen tidak bisa mendaftarkan NIDN secara mandiri, mereka tetap harus mengikuti prosedur dengan menunggu Sukat Keterangan atau SK dari perguruan tinggi tempat mengampu. 

Ketika persyaratan tersebut sudah berhasil didapatkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke pihak ketenagakerjaan yang memegang tugas sebagai operator untuk pengajuan NIDN Dosen tetap di tempat bekerja. Prosesnya akan berlangsung cukup lama, ada jangka waktu dimana dosen harus menunggu kabar NIDN keluar dari operator. Setelah berhasil melewati proses panjang, dosen akan menerima NIDN. 

Nah, itu dia informasi lengkap tentang cara mengajukan NIDN Dosen bagi para pengampu penuh waktu di perguruan tinggi. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *