Tenaga Honorer Gak Jadi Dihapus, Tapi…

nasib tenaga honorer 2023

Nasib tenaga honorer, yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia, menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU ASN. Pembahasan RUU ini harus sejalan dengan batas waktu penghapusan status tenaga honorer yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menjelaskan mengapa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024. Menurutnya, baik pemerintah maupun DPR tidak ingin terjadi Pemberhentian Kerja (PHK) massal.

“Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal,” kata Syamsurizal setelah rapat dengan pemerintah tentang RUU Aparatur Sipil Negara di Gedung DPR, Jakarta.

Pemerintah telah menyatakan tekad untuk menjaga nasib jutaan tenaga honorer ini. Salah satu opsi yang akan diambil adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Klausul tersebut dimasukkan dalam Pasal 131 A RUU ASN. Dalam pasal ini, pemerintah dan DPR ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN dengan batas waktu maksimal hingga Desember 2024.

“Kita harus menciptakan satu pasal yang menguatkan rencana ini, artinya kita perlu waktu sampai Desember 2024,” ujar Syamsurizal.

Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan ini menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alih status ini. Sebelum membahas ketentuan tersebut, dia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama memastikan keakuratan data mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

“Kami akan melakukan validasi terhadap data yang telah ada,” katanya.

4 Prinsip Dalam Pertimbangan Tenaga Honorer

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, telah memastikan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer akan dilakukan berdasarkan empat prinsip utama.

Keempat prinsip ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan cara yang tidak melibatkan Pemberhentian Kerja (PHK) massal, tidak menambah beban anggaran pemerintah secara signifikan, tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer, dan tetap sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga Daftar Formasi CASN 2023 untuk Fresh Graduate

Anas menjelaskan bahwa prinsip-prinsip ini muncul setelah melakukan koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari solusi yang memadai untuk masalah tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *