Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Awalnya, batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 9 Oktober, namun, perubahan tersebut membuat batas waktu pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober 2023. Pengumuman ini diungkapkan melalui surat resmi BKN dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, sebagaimana dilansir oleh CNBC Indonesia pada Senin (9/10/2023).
Alasan Perpanjangan Waktu Batas Pendaftaran CPNS
Dalam surat tersebut, BKN menjelaskan alasan perpanjangan waktu ini terkait tingginya lalu lintas pendaftaran dalam sistem SSCASN yang mengakibatkan dampak pada portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023. Perubahan jadwal ini juga berdampak pada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pelamar Umum. Dengan adanya pengumuman ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dianggap sudah mengalami penyesuaian.
Data statistik yang dirilis oleh BKN menunjukkan bahwa jumlah calon pelamar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah membuat akun di sscasn.bkn.go.id mencapai 1.134.112 orang. Namun, yang telah mengajukan pendaftaran dan menyelesaikannya masih sekitar 55%.
Situasi yang hampir serupa juga terlihat pada formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Untuk pelamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan, sebanyak 401.118 orang telah membuat akun, namun yang telah menyelesaikan pendaftaran sebanyak 69%. Sementara itu, pelamar formasi PPPK Guru telah mencapai 431.538 orang yang telah membuat akun, dan sekitar 90% di antaranya telah menyelesaikan pendaftaran. Terakhir, untuk pelamar formasi PPPK Teknis, sebanyak 738.865 orang telah membuat akun, namun yang telah mengajukan pendaftaran dan menyelesaikannya baru sekitar 49% dari total pelamar.
Perpanjangan waktu ini memberikan peluang lebih banyak bagi calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka dan menjadi bagian dari seleksi CASN 2023.