Sertifikasi Guru Dihapus, Maksudnya Seperti Apa?

sertifikasi guru

Ketahui, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi dihapus tahun 2023. Lebih tepatnya akan ada skema baru, dalam tunjangan tersebut. Sumber tambahan penghasilan selain gaji pokok, akan diberikan ke guru non sertifikasi. Jadi, sekarang disamaratakan.

Anggap saja, ini merupakan solusi atau kontra dalam dunia perguruan. Karena kebijakan yang dibuat, belum tentu diterima oleh banyak pihak. Kalau dilihat secara cover tidak adil sih. Tapi coba baca penjelasan berikut.

Skema Baru Tunjangan untuk Guru

Sekarang, tunjangan tidak hanya tersedia untuk guru yang sudah tersertifikasi (sertifikasi guru), tetapi jug akan ada tunjangan guru swasta non sertifikasi, sebagai pengganti TPG. Hal ini berdasarkan aturan RUU Sisdiknas untuk guru PNS dan non- ASN.

TPG, merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah, kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalisme yang dipunya. TPG, menjadi salah satu komponen dalam menjamin kesejahteraan guru.

Untuk memperoleh tunjangan ini, sebelumnya guru harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu. Kemudian, nantinya mereka akan mendapatkan sertifikasi pendidik. Sertifikat ini, menjadi bukti formal, jika diakui sebagai guru yang profesional sesuai UU yang ada.

Kabar Abu-abu mengenai TPG

Masih miring diberitakan, bahwa TPG akan dihapus. Hal ini terlihat dalam RUU Sisdiknas yang tidak ada isi akan TPG. TPG menjadi hal yang diincar-incar atau bisa jadi pilihan untuk seorang guru yang ingin mendapatkan kesejahteraannya.

Nadiem Makarim, selaku Mendikbud menegaskan bahwa RUU Sisdiknas akan memastikan guru ASN dan non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak. Beliau memastikan bahwa guru ASN, mendapatkan penghasilan layak dari gaji dan tunjangan yang ada.

Artikel Terkait  Ucapan Terima Kasih untuk Guru atau Wali Kelas

Sedangkan, tunjangan ini akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Sehingga guru non ASN atau PNS, bisa mendapatkan upah yang layak (dari yayasan sebagai pemberi kerja). Hal ini, disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.

Lanjutan Penjelasan di atas

Sehingga, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan lebih baik lagi. Dampak positif adanya program PPG, untuk mencetak guru-guru baru yang profesional sesuai tuntutan pendidikan di zaman sekarang.

Untuk guru yang sudah bekerja, aslinya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang. Aturan tunjangan profesi guru, ada di beberapa aturan berikut ini:

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang untuk guru ASN.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk guru non ASN.

Untuk tunjangan profesi guru sebelumnya, diatur dalam PP No. 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Untuki guru yang berstatus PNS, maka akan mendapat TPG senilai 1 kali gaji pokok. Untuk guru non-PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.

Tunjangan Guru Tetap Non PNS

Untuk tunjangan bagi guru tetap tetapi bukan PNS dan mempunyai sertifikat pendidik tetapi belum mendapatkan jabatan fungsional, maka akan diberikan 1,5 juta per bulan. Nadiem Makarim, akan memberikan tunjangan kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia.

Ingat, masih banyak guru yang belum bahkan tidak lolos PPG, sehingga kesejahteraan sekarang tidak menunggu guru sertifikasi dulu, baru dapat tunjangan. Jadi, semua disamaratakan demi keadilan katanya.

Artikel Terkait  Pelatihan Guru yang Cocok untuk Zaman Sekarang

Tapi mau bagaimana lagi? Kita tidak tahu.


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *