Pasangan juga Bekerja? Ini Tips Hitung Pajaknya!

pasangan suami istri, yang sama-sama bekerja dan melakukan hitung pajak secara bersama

Pajak, merupakan hal yang wajib dibayar bagi semua rakyat. Mengingat, uang pajak itu nantinya, akan kembali juga ke rakyat dalam bentuk sama, maupun lain. Kewajiban pajak, memang perlu dipenuhi, karena dengan menjadi warga yang baik, maka sudah membantu kelancaran APBD yang ada.

Masyarakat lain bisa terbantu dengan pajak yang kalian bayarkan. Jadi, jangan malas bayar pajak dan tepat waktu! Pajak aslinya tidak berat, hanya cukup keikhlasan kita menerima untuk menyisihkan sebagian harta yang memang bukan milik kita.

Jika pasangan juga bekerja, maka hitungannya sebagai berikut.

Ketahui, Problema Bayar Pajak Suami Istri

Padahal, dengan menggabungkan harta antara suami dan istri, bisa mempermudah maupun meringankan nominal yang ada. Hanya saja, karena kurang wawasan dari pemilik pajak, maka bingung semua dan merasa administrasi ribet!

Masalah yang sering dilalui, ada istri yang melaporkan pajak dengan NPWP atas nama pribadi dan pernah melaporkan sebelum menikah. Kemudian, setelah diakses saat status sudah menikah, masih bingung. Kemudian, ada kasus seorang istri sudah bayar pajak masih kurang.

Jadi, apa masalahnya? Suami istri sama-sama tidak tahu dalam mengurus NPWP jika sudah beda status, atau menikah. Sehingga dari sini, semoga edukasi menambah, dan setelahnya langsung mengurus ke pihak berwenang agar bisa segera mengakses dan lega.

Keuntungan Menggabungkan Penghasilan Istri yang Bekerja

Hal ini, terlampir dalam Pasal 8 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), No. 36 Tahun 2008, yang berbunyi bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu, dan dikenai pajak. Pemenuhan wajib pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).

Bisa disimpulkan bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, dan kewajiban NPWP dipegang atas nama suami. Jadi, lebih baik digabungkan, untung dan tidak ribet.

Artikel Terkait  Jadwal Sertifikasi BNSP Juni 2023 Ada IoT lho

Keuntungannya, penghasilan dan kerugian istri, akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami juga, sehingga dikenai pajak bersama atau tarif pajak progresif seperti yang disebutkan di atas. Jadi lebih hemat dengan memilih paket.

Catatan

Jika penghasilan istri hanya didapat dari satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha maupun pekerjaan bebas suami, maka tidak akan (tidak boleh) digabung. Catatan penghasilan, nantinya dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Penghasilan istri akan dilaporkan dalam bentuk lampiran “Surat Pemberitahuan” (SPT) tahunan, bukan dalam kolom induk. Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur pajak dapat dikenakan secara terpisah jika mengalami tiga kondisi berikut:

  1. Suami-istri telah berpisah (bercerai), otomatis pajaknya mulai dikenakan sendiri-sendiri. Tanggungan anak, biasanya tergantung dari perjanjian, apakah anak tersebut ikut suami atau istri.
  2. Berdasarkan perjanjian tertulis pisah harta oleh suami-istri (perjanjian harta gono-gini) akibat cerai.
  3. Istri ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami, meski tidak ada perjanjian tertulis pisah harta.

Cara Hitung Pajak Gabungan Penghasilan Suami Istri

Bisa kita lihat, dalam contoh berikut.

Terdapat pasangan suami-istri yang tidak memiliki anak, dan NPWP hanya dimiliki oleh suami. Penghasilan netto tahun 2021 yang diperoleh suami sebesar 75 juta. Sedangkan, penghasilan netto istri dalam setahun sebesar 60 ribu saja.

Berikut besaran potongan pajak yang dipotong oleh perusahaan setelah dipotong ptkp istri bekerja, diantaranya:

Suami
Penghasilan Netto          75.000.000
PTKP (K/0)          26.325.000
Penghasilan Kena Pajak          48.675.000
PPh terutang setahun            2.433.750
Artikel Terkait  Tips Atur Pengeluaran Bulan Ramadhan

 

Istri
Penghasilan Netto          60.000.000
PTKP (TK/0) (ptkp istri bekerja)          24.300.000
Penghasilan Kena Pajak          35.700.000
PPh terutang setahun            1.785.000

 

Karena NPWP istri berbeda dengan NPWP suami, maka penghitungan PPh terutangnya digabung. Berikut, adalah hitungannya jika penghasilan digabung:

Penghasilan Suami Istri Digabung
Penghasilan netto suami          75.000.000
Penghasilan netto istri          60.000.000
Total penghasilan netto        135.000.000
PTKP (K/I/0)          50.625.000
Total Penghasilan Kena Pajak          84.375.000
PPh terutang setahun
5% x 50.000.000            2.500.000
15% x 34.375.000            5.156.250
Total PPh terutang setahun            7.656.250

 

Perhitungan untuk di SPT tahunan PPh suami
PPh terutang (75.000.000/135.000.000) x 7.656.250                     4.253.472
Kredit pajak PPh 21            2.433.750
PPh kurang bayar            1.819.722
Angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya                151.644

 

Perhitungan untuk di SPT tahunan PPh istri
PPh terutang (60.000.000/135.000.000) x 7.656.250                     3.402.778

 

Kredit pajak PPh 21            1.785.000
PPh kurang bayar            1.617.778
Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya                134.815

 

Dari contoh di atas, maka bisa disimpulkan bahwa istri memiliki NPWP sendiri ada kekurangan pajak sebesar Rp. 3.437.500,- yang harus dibayar suami dan istri. Belum lagi tiap bulan harus menyisihkan sebagian penghasilannya untuk bayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 286.458,-.

Jika NPWP hanya dimiliki oleh suami, maka tidak ada kekurangan pajak, karena angka tersebut telah dipotong perusahaan suami. Dengan adanya kasus diatas, semoga terbantu mengenai cara menghitung  pajak suami-istri yang bekerja dan termotivasi untuk segera dijadikan satu.

Semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *