PHK jelang Lebaran, Cara Licik Pengusaha Hindari Bayar THR

phk jelang lebaran

Banyak pekerja kontrak, yang di-PHK menjelang lebaran. Sampai-sampai, seorang pegawai swasta, apalagi kontrak, takut jika di PHK. Jadi, biasanya mereka siap-siap untuk di PHK sebelum THR. Padahal, belum tentu itu terjadi.

Jadi, anggap saja fenomena ini menjadi hal yang tidak baik, apalagi menyangkut citra perusahaan pasti buruk. Melakukan PHK sebelum THR cair, adalah modus belaka. Jadi, tetap kita harus pintar walaupun sebagai pegawai.

Tentang PHK

Kebanyakan pegawai yang di-PHK, diantaranya berada pada wilayah Bekasi, Tangerang, Serang. Ada Bandung Barat, Cimahi, Semarang, dan Sidoarjo. Pelaksanaan PHK, rata-rata 10 hari sebelum Lebaran. Hal ini bertentangan, dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

Di peraturan tersebut, menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK 30 hari sebelum lebaran, maka berhak mendapatkan THR. Jadi, perusahaan harus membayarkan THR, apapun yang terjadi. Tetapi, faktanya tidak demikian. Persoalan ini, sedang diadvokasi oleh KSPI bersama Partai Buruh.

Pihak KSPI mendesak pimpinan perusahaan agar tetap memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan. THR yang dipermasalahkan, bisa meliputi pembayaran yang tak penuh, hingga pembayaran yang dicicil. Semua pengaduan akan hal ini, ditindaklanjuti.

Nota Pemeriksaan untuk Perusahaan

Nota pemeriksaan akan ada, jika perusahaan menyalahi aturan tersebut. Nota pemeriksaan 1, dalam hal ini diberikan kepada perusahaan. Nota ini, mewajibkan pihak perusahaan menyelesaikan pembayaran THR kepada seluruh pekerja paling lambat tujuh hari sejak nota dikeluarkan.

Jika nota pemeriksaan 1 tidak dihiraukan, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari juga. kemudian, apabila pembayaran THR tidak dilunasi, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif.

Nantinya, membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Ketahui, bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.  M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Artikel Terkait  Berikut, Hal yang Perlu Kamu Siapkan dalam CPNS Tahun 2022!

Larangan dari Kemnaker

Kemnaker sendiri, juga melarang pengusaha, untuk mencicil pembayaran THR. Jika pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan, bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian seluruh alat produksi.

Pembekuan kegiatan usaha, juga bisa dilakukan. Laporan mengenai tidak dibayarkannya THR, cukup banyak di Indonesia. Semua aduan yang ada, dilaporkan ke Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Dari masalah di atas, Pemerintah Kab./Kota, mencoba menyelesaikan aduan tersebut. Sanksi berat kepada perusahaan, bisa dilihat dalam pengurangan atau denda sebesar 5 %  dari jumlah THR setiap butuh yang ada. Semakin berat.

Sanksi Tegas bagi Para Perusahaan yang Nakal

Selain itu pemberian sanksi tidak serta merta akan mengugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.

Ada saja, alasan pengusaha dalam memberhentikan pekerja pas mendekati lebaran. Ada perusahaan yang membantah jika PHK dilakukan sebelum lebaran, untuk menghindari THR yang ada. PHK secara massal, dilakukan oleh perusahaan dalam 1 waktu.

PHK, dilakukan oleh perusahaan karena dalam bekerja, dibutuhkan produktivitas kerja. Sehingga tidak asal-asalan dalam menerima pegawai. Hal ini membuat efisien dalam hal dana dan kerja, walaupun pegawai yang diterima terbatas.

PHK, juga bisa dilakukan secara individu, jika ada kelakuan dari pegawai yang kurang srek. Jika PHK dilakukan secara massal, latar belakangnya juga bisa diambil dari adanya bisnis atau ekonomi yang menurun.

Artikel Terkait  Apa yang harus Dipelajari dari Surat Perjanjian Kerja?

Jadi PHK sebelum lebaran, sepertinya sudah menjadi biasa di persahaan-perusahaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *