Awas Operasi KTP Jakarta Pasca Arus Balik!

operasi ktp di jakarta

Arus mudik tahun ini, diperkirakan cukup padat, karena Corona kemarin memaksa masyarakat untuk tidak mudik. Dan tahun ini, membludak bisa dikatakan seperti itu. Jadi, hati-hati bagi yang keluar kota tanpa membawa KTP, terutama wilayah Jakarta, maka ada sanksi tersendiri.

Operasi penduduk pas mudik, selalu dilakukan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Operasi tersebut, nantinya akan dijalankan di pemukiman. Hal itu, untuk mencegah penghuni gelap, yang malah membawa dampak negatif bagi kota dan masyarakat.

Pengecualian Tempat Operasi

Operasi Yustisi ini, tidak dilakukan di terminal maupun stasiun, karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat umum. Sehingga tidak tepat, jika melakukan razia di lokasi tersebut. Kawasan pemukiman, yang dijadikan target razia, adalah rumah kos, apartemen.

Tidak luput juga, kawasan yang sering dihuni oleh pendatang. Jika pengelola maupun penghuni apartemen menghalangi proses razia, maka akan ditindak tegas oleh pihak terkait. Operasi ini, akan dilakukan setelah 14 hari akhir arus balik.

Fokus operasi, pada tahap awal adalah sekitaran wilayah Jakarta Selatan, hingga Jakarta Pusat. Dalam proses razia, bekerja sama dengan pihak lurah, ketua RW, dan ketua RT untuk mendata pendatang baru yang ada di lingkungan mereka.

Aturan Pendatang Baru di Jakarta

Untuk pendatang baru, yang hadir di Jakarta, wajib lapor ke kelurahan setempat selama (dalam waktu) 14 hari. Hal ini, berkaitan dengan Peraturan Daerah, No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Jika pendatang baru tersebut,  tidak segera melapor, maka bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 juta rupiah. Bisa saja, sanksi berupa kurungan atau penjara, selama tiga bulan. Ketua RT dan RW, diminta untuk selektif dalam memberikan rekomendasi terhadap pengurusan KTP.

Artikel Terkait  Contoh Soal TKD 2023 Lengkap dengan Jawabannya

Dari sini, KTP ganda perlu dihindari, dan jangan sampai bertambah di Jakarta. Operasi kependudukan ini, dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pendatang yang tidak mengurus administratif. Apalagi, tidak disarankan bagi pendatang yang tidak memiliki keahlian yang memadai.

Tujuan, adanya Proses Razia

Adanya proses razia, untuk mencegah bertambahnya beban sosial bagi masyarakat Jakarta, dan itu PR bagi Kota Jakarta. Jadi, hal ini jangan dianggap sepele, karena dampaknya ke sosial, cukup banyak. Pemprov DKI, bekerja sama dengan Pemda, untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

Hal ini, berkaitan dengan arus urbanisasi, yang membawa dampak sosial-ekonomi cukup tinggi pada suatu daerah. Dengan adanya operasi ini, mampu menurunkan maupun meminimalisir jumlah pendatang yang ada di Jakarta.

Operasi Yustisi, pada akhirnya diganti dengan operasi Bina Kependudukan. Bedanya tujuan operasi ini dengan operasi sebelumnya, adalah dilakukan langsung ke rumah-rumah, atau tempat tinggal pendatang. Hal ini, dilakukan oleh ketua RT maupun RW.

Operasi Bina Kependudukan

Operasi Bina Kependudukan, diprioritaskan untuk warga non permanen. Tidak menutup kemungkinan juga, bagi warga Jakarta, yang butuh dokumen kependudukan, juga dapat layanan dari pihak terkait saat itu juga.

Jika dalam operasi bina kependudukan ada warga atau pendatang yang belum memiliki surat administratif secara lengkap, maka Pemrov akan membuatkan surat penduduk non permanen yang harus diperbarui setiap tahunnya.

Adanya data penduduk, untuk mewujudkan database, kependudukan yang valid. Sehingga bisa dipergunakan dengan semestinya, dibuktikan dengan pemberian NIK, kepada setiap penduduk yang ada. Dengan adanya NIK, sama saja dengan mendukung ketertiban administrasi kependudukan yang ada.

Artikel Terkait  Optimalisasi Transaksi Digital dengan BizChannel CIMB Niaga

Semoga bermanfaat! Jadi, sudahkan Anda menjadi warga negara yang baik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *