Saat perusahaan berada dalam kondisi tertentu, seorang pekerja mungkin pernah mengalami gaji telat dibayar. Hal ini sebabkan oleh banyak hal, mulai dari kendala teknis seperti masalah perbankan atau defisit neraca keuangan. Namun, aturan tentang keterlambatan pembayaran gaji tersebut memiliki aturan hukum yang sah, jadi perusahaan bisa terkena sanksi ketika membuat para karyawannya telat mendapatkan haknya.
Dalam ulasan berikut akan dibahas secara lengkap tentang penyebab utama gaji telat dibayar, ketentuan hukum pembayaran gaji di Indonesia, dan sanksi hukum bagi perusahaan saat telat membayar gaji karyawan. Berikut adalah uraian lengkapnya!
Penyebab Utama Gaji Telat Dibayar
Ada banyak hal yang mendasari mengapa pihak perusahaan telat menyampaikan tanggung jawab pengupahannya pada karyawan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Perusahaan masih dalam proses penghitungan gaji karyawan, keterlambatan ini bisa disebabkan karena adanya kekeliruan atau kesalahan dalam proses penghitungan gaji yang dibayarkan sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memberikan gaji kepada para karyawannya.
- Adanya kendala teknis yang menyebabkan perusahaan telat membayar gaji, misalnya seperti masalah proses transfer bank yang sedang dalam perbaikan sehingga menyebabkan mundurnya jadwal gajian.
- Kondisi selanjutnya menyangkut masalah keuangan perusahaan, misalnya seperti defisit neraca keuangan namun perusahaan sedang melakukan upaya mencari sumber pembiayaan lain untuk membayar gaji para karyawannya.
- Terakhir adalah karena masalah kekurangan kas untuk membayar gaji karyawan, biasanya hal ini disebabkan oleh aset piutang yang telat dibayarkan para pelanggan sehingga mempengaruhi kesehatan kas perusahaan dan berimbas pada gaji karyawan.
Ketentuan Pembayaran Gaji
Lalu, bagaimakah sebenarnya ketentuan pembayaran gaji yang benar? Berikut adalah penjelasan lengkapnya!
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa upah yang diberikan pada karyawan bisa berdasarkan satuan waktu. Kemudian dalam Pasal 12 ditetapkan bahwa satuan waktu yang dimaksudkan tersebut adalah harian, mingguan dan bulanan.
kemudian penentuan besarnya upah yang dibayarkan akan ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Berdasarkan Pasal 19 pembayaran upah dilakukan dengan jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat satu bulan sekali.
Jika dilihat dari aturan yang tertuang dalam Pasal 20, menyatakan bahwa gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya setiap tanggal pembayaran upah. Mengenai tanggal yang dimaksudkan tidak dijelaskan dengan spesifik, namun berdasarkan tanggal yang sudah disepakati.
Sanksi Hukum Ketika Gaji Telat Dibayar
Setelah memahami aturan pembayaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan seharusnya membayarkan gaji tepat waktu. Namun, jika ada kendala dalam proses penggajian ada sanksi hukum yang harus diterima. Berikut adalah sanksi hukum ketika gaji telat dibayar.
Jika merujuk pada Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang karena kelalaiannya menyebabkan pembayaran gaji tertunda maka akan dikenakan denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sejak hari ke 4 sampai ke 8 harusnya perusahaan membayarkan gajinya. Jika tidak dibayarkan maka dikenakan denda 5% setiap hari keterlambatan gaji.
- Setelah hari ke 8, jika masih belum dibayar maka denda ditambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap hari keterlambatan namun dengan aturan 1 bulan tidak boleh lebih dari 50% gaji yang seharusnya dibayarkan.
- Setelah satu bulan dan gaji masih belum dibayar, maka perusahaan dikenakan denda sesuai poin 1 dan 2 dan bunga sebanyak suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.
Jadi, bagi karyawan yang mengalami keadaan gaji telat dibayar perusahaan wajib membayar gaji mereka sesuai dengan hukum gaji telat pada Pasal 19 PP No 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak semua pekerja yang sudah tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.
Sehingga sanksi perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawannya adalah dengan melakukan pembayaran gaji disertai dengan penambahan denda yang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan atau hukum gaji telat. Berdasarkan aturan ini, artinya perusahaan juga boleh membayar gaji terlambat ketika mengalami kondisi tertentu namun dengan ketentuan juga menambahkan denda tersebut.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang penyebab utama gaji telat dibayar, ketentuan hukum pembayaran gaji di Indonesia, dan sanksi hukum bagi perusahaan saat telat membayar gaji karyawan. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!