PMTK dalam PHK karyawan merupakan ketentuan hukum yang mengatur berbagai hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Kepmenaker No 150 Tahun 2000. Istilah PMTK dan pesangon karyawan yang terkena PHK kemudian diatur dalam peraturan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Dalam Undang-undang tersebut mengatur bahwa ketentuan tentang PHK dan seluruh hak karyawan yang diatur dalam pasal tersebut sudah bukan lagi peraturan ataupun keputusan menteri. Namun, meskipun begitu, istilah PMTK sudah terlanjur populer dan sampai saat ini masih sering digunakan.
Apa itu PMTK dalam PHK Karyawan?
PMTK merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang merujuk pada aturan-aturan mengenai hak buruh atau karyawan dalam proses PHK yang tertuang dalam Kepmenaker No 150 Tahun 2000. Meskipun peraturannya sudah diubah, istilah PMTK masih sering digunakan untuk menjelaskan mengenai hak karyawan yang terkena PHK untuk mendapatkan pesangon.
Besaran Pesangon Saat Terjadi PHK
Ketentuan tentang besarnya uang pesangon yang didapatkan karyawan menurut Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 pasal 22, adalah sebagai berikut:
- Masa kerja < 1 tahun, pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja > 1 tahun sampai < 2 tahun, pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja > 2 tahun sampai < 3 tahun, pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja > 3 tahun sampai < 4 tahun, pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja > 4 tahun sampai < 5 tahun, pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja > 5 tahun sampai < 6 tahun, pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja > 6 tahun, pesangon 7 bulan upah.
Arti 1 PMTK dan 2 PMTK
Dalam pemutusan hubungan kerja karyawan ada istilah yang disebut dengan 1 PMTK dan 2 PMTK, penjelasan tentang keduanya akan diulas secara lengkap dibawah ini!
- 1 PMTK
1 PMTK adalah perusahaan yang memberlakukan PHK pada pewagai atau karyawannya maka harus membayar uang pesangon sebesar 1 kali upah per bulan. Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
Sebagai contoh sederhana penerapan 1 PMTK ketentuan Pasal 27 Ayat 2, yaitu PHK massal yang disebabkan pihak perusahaan dinyatakan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus atau bankrut. Namun, kondisi ini harus disertai dengan tersedianya bukti laporan keuangan perusahaan yang sudah melalui proses audit oleh akuntan publik di dua tahun terakhir atau perusahaan mengalami kerugian karena kondisi yang memaksa.
Besaran uang pesangon juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22. Uang penghargaan masa dengan Pasal 23 juga diganti dengan kerugian yang tercantum dalam Pasal 24.
- 2 PMTK
Sedangkan istilah 2 PMTK merujuk pada perusahaan yang melakukan PHK harus membayar uang pesangon sebanyak 2 kali upah sebulan. Artinya, nominal uang pesangon yang didapatkan adalah dua kali sesuai dengan ketentuan di Pasal 22.
Sebagai contoh sederhana dari 2 PMTK sesuai pasal 27 ayat 3 adalah PHK karyawan secara massal karena perusahaan melakukan efisiensi. Jadi, dalam hal ini karyawan mempunyai hak atas uang pesangon sebanyak 2 kali sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 22. Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 23 diganti dengan kerugian sesuai dengan pasal 24.
Berdasarkan penjelasan mengenai PMTK dalam PHK karyawan, perusahaan diharapkan bisa memberikan hak para karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi para karyawan, informasi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu dasar hukum untuk menuntut hak sebagai karyawan yang terkena dampak PHK.
Namun, meskipun begitu semoga perusahaan bisa menjalankan operasional usahanya secara lancar dan sukses sehingga bisa mempertahankan para karyawan sehingga tidak mengalami pemutusan hubungan kerja.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang PMTK dalam PHK karyawan, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat!