Aturan, Jenis, dan Perhitungan Pesangon PHK

cara menghitung simulasi pesangon PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah suatu tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan. Meskipun PHK merupakan kebijakan internal perusahaan, tindakan ini juga diatur oleh pemerintah melalui undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sembarangan, dan ada aturan yang harus dipatuhi untuk melindungi hak karyawan serta mencegah pelanggaran hukum.

Pengertian PHK

PHK adalah tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK dapat terjadi karena beberapa alasan utama, seperti:

  1. PHK Demi Hukum: Terjadi ketika karyawan pensiun, meninggal dunia, atau masa kontrak kerja berakhir.
  2. Keputusan Pengadilan: PHK bisa terjadi berdasarkan keputusan pengadilan, terutama jika musyawarah antara perusahaan dan karyawan tidak mencapai kesepakatan.
  3. Pengunduran Diri Karyawan: Karyawan dapat mengundurkan diri tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Aturan Alasan PHK

PHK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan PHK, serta alasan-alasan yang tidak diperbolehkan. Berikut adalah penjelasannya:

1. Alasan PHK yang Dilarang

Menurut Pasal 153 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, terdapat beberapa alasan yang tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan PHK, antara lain:

  • Karyawan sakit dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut.
  • Karyawan sedang menjalankan tugas negara.
  • Karyawan sedang menjalankan ibadah sesuai agamanya.
  • Karyawan menikah, hamil, melahirkan, atau mengalami keguguran.
  • Karyawan terikat hubungan keluarga dengan karyawan lain di perusahaan yang sama.
  • Karyawan bergabung dengan serikat pekerja atau menjadi pengurus serikat pekerja.
  • Karyawan melaporkan pelanggaran hukum oleh perusahaan kepada pihak berwenang.
  • Perbedaan ideologi, agama, suku, ras, atau golongan.
  • Karyawan mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja.
Artikel Terkait  Akal-akalan PHK Jelang dan Rekrutmen Ulang Setelah Lebaran

Baca juga Kena PHK? Ini Cara Klaim JMO BPJS Ketenagakerjaan

2. Alasan PHK yang Diperbolehkan

Namun, terdapat alasan-alasan tertentu yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK, di antaranya:

  • Karyawan tidak lulus masa percobaan (probation).
  • Masa kontrak kerja (PKWT) telah berakhir.
  • Karyawan melakukan pelanggaran berat atau sanksi lainnya.
  • Karyawan ditahan atau diputuskan bersalah oleh pengadilan.
  • Karyawan mengundurkan diri tanpa paksaan.
  • Penggabungan atau perubahan status perusahaan, jika tidak disetujui oleh karyawan.
  • PHK massal karena perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut.
  • Karyawan meninggal dunia atau pensiun.
  • Karyawan bolos selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan.
  • Karyawan sakit lebih dari 12 bulan.

Jenis-Jenis PHK

PHK dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan penyebabnya, yaitu:

1. PHK Karena Hukum

PHK ini terjadi secara otomatis berdasarkan hukum, misalnya ketika karyawan meninggal dunia atau masa kontrak kerja berakhir.

2. PHK Secara Sepihak

PHK jenis ini dilakukan oleh perusahaan atau karyawan secara sepihak, misalnya karena pelanggaran perjanjian kerja atau pengunduran diri.

3. PHK Karena Kondisi Khusus

Kondisi khusus seperti kebangkrutan perusahaan, efisiensi, atau karyawan yang sakit dalam waktu lama dapat menjadi penyebab PHK.

4. PHK Karena Kesalahan Berat

PHK ini dilakukan jika karyawan melakukan pelanggaran berat, seperti penipuan, penggelapan dana, atau kekerasan.

Perhitungan Pesangon PHK

Perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah cara perhitungan pesangon berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Artikel Terkait  Tanda Kamu Harus Segera Resign

Selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang dihitung berdasarkan lama masa kerja dan hak-hak lain yang belum diambil.

Baca Juga Pengertian PMTK dalam PHK Karyawan

Contoh Perhitungan Pesangon

Misalnya, Rani menerima gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp1.000.000. Setelah bekerja selama 4 tahun 3 bulan, perusahaan tempat Rani bekerja mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal. Perhitungan pesangon yang berhak diterima oleh Rani adalah sebagai berikut:

  • Upah per bulan: Rp9.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Pesangon (5 bulan upah): 5 x Rp9.000.000 = Rp45.000.000.
  • UPMK (2 bulan upah): 2 x Rp9.000.000 = Rp18.000.000.
  • UPH (sisa cuti 4 hari): (4/22) x Rp9.000.000 = Rp1.636.364.

Total pesangon yang berhak diterima Rani adalah Rp64.636.364.

Menghitung Pesangon PHK Secara Online

Untuk menghitung pesangon secara akurat, karyawan dan perusahaan dapat menggunakan fitur simulasi yang tersedia di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia melalui link ini. Fitur ini membantu pengguna menghitung kompensasi PHK sesuai dengan data pribadi dan kondisi hubungan kerja.

Kesimpulan

PHK adalah hal yang dapat dialami oleh semua karyawan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan hak-hak yang terkait dengan PHK, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan. Dengan memahami aturan yang berlaku, kedua belah pihak dapat menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa proses PHK dilakukan dengan adil dan sesuai hukum.


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *