Ternyata, pekerja atau buruh, juga bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebesar 600 ribu rupiah. Bagaimana caranya? Harus memenuhi persyaratan pastinya. Upah tersebut, diberikan hanya 1 tahap, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adanya upah tersebut, didasarkan ada kenaikan harga dari kebutuhan hidup yang ada, sehingga tunjangan ini menyesuaikan. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon untuk berhati-hati akan informasi yang beredar terkait BSU.
Cek di Web Resmi
Agar tidak tertipu, maka kita bisa mengakses informasi lengkapnya, melalui laman yang ada. Kita bisa mengeceknya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data secara resmi, bisa diisi melalui aplikasi SIPP, oleh BPJAMSOSTEK dan diakses oleh petugas perusahaan.
Persyaratan untuk mendapatkan upah ini, diantaranya:
1. Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Isinya, diantaranya:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Data yang Diperlukan dalam BSU
Data yang bisa diisi untuk upah ini:
1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Nama Lengkap (Sesuai KTP)
3. Tanggal Lahir
4. Nama Ibu Kandung
5. Ketik ulang Nama Ibu Kandung
6. Nomor Handphone Terkini
7. Ketik ulang Nomor Handphone
8. Email Terkini
9. Ketik ulang Email
10. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
11. Klik tombol “Lanjutkan”
Hasil Akhir Pendaftaran BSU
Jika data yang sudah didaftarkan (diinput) memenuhi persyaratan, maka penerima BSU akan mendapatkan keterangan secara tertulis, sebagai berikut: “‘Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silahkan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut”
Jika data kita belum terdaftar karena tidak memenuhi syarat, maka ada pemberitahuan berupa: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Jadi, sudah siapkah untuk daftar BSU?