Ada banyak pertanyaan apakah scalling ditanggung BPJS? banyaknya pertanyaan tersebut didasari oleh informasi mengenai ada sebagian pasien yang bisa mendapatkan pelayanan scalling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun sebagian orang yang lain tidak bisa merasakan pelayanan tersebut karena satu dan lain hal.
Dalam ulasan berikut ini akan dibahas secara lengkap mengenai apakah scalling ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak!
Sekilas tentang Scalling Gigi
Scalling gigi merupakan salah satu prosedur dalam kesehatan dan perawatan gigi untuk menghilangkan karang gigi. Scalling adalah satu-satunya cara yang ampuh membersihkan karang gigi yang menempel pada gigi dalam waktu lama. Scalling sendiri memiliki banyak manfaat, diantaranya menghilangkan noda pada gigi, mencegah berbagai macam penyakit mulut dan gigi, mencegah gigi berlubang, dan menghindari bau mulut yang kurang sedap.
Bagi seseorang yang memiliki penyakit periodontal kronis, manfaat scalling gigi akan amat terasa. Bahkan menurut para ahli prosedur scalling ini merupakan pengobatan standar untuk kondisi periodontal kronis yang bisa memperbaiki celah dan kantong antara gigi dan gusi.
Apakah Scalling Ditanggung BPJS?
Menjawab pertanyaan mengenai apakah scalling ditanggung BPJS, menurut penjelasan yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan scalling memang bisa ditanggung BPJS, namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. salah satunya adalah untuk melakukan scaling gigi atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari Dokter. Scalling tidak dijamin jika dapat atas permintaan sendiri dari peserta BPJS.
Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Jadi bisa disimpulkan bahwa scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa tanpa biaya, dengan syarat jika ada indikasi medis yang disampaikan oleh Dokter, bukan untuk alasan estetika dan bukan permintaan dari individu. Aturan ini juga tertera dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi & Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN atau BPJS Kesehatan.
Prosedur Scalling Menggunakan BPJS
Berikut ini merupakan prosedur dan persyaratan lengkap ketika ingin melakukan scalling gigi menggunakan BPJS Kesehatan!
- Pertama, peserta BPJS Kesehatan bisa mendatangi langsung fasilitas kesehatan atau faskes pertama yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Biasanya Puskesmas atau klinik terdekat. Ikuti prosedur Puskesmas atau Klinik tersebut seperti melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
- Kedua, ketika sudah mendapatkan giliran bertemu dengan dokter untuk proses pemeriksaan, sampaikan keluhan apa saja yang dirasakan. Dokter kemudian akan memberikan beberapa anjuran, jika salah satu sarannya adalah mengharuskan pasien mendapatkan pelayanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
- Terakhir, Apabila pasien ada indikasi medis yang lebih serius dan membutuhkan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Setelah itu, Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang mengenai apakah scalling ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak, berdasarkan ulasan di atas kesimpulannya adalah scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa tanpa biaya, dengan syarat jika ada indikasi medis yang disampaikan oleh Dokter, bukan untuk alasan estetika dan bukan permintaan dari individu. Semoga informasi di atas bisa menjadi sumber informasi yang berguna bagi pembaca.