Karyawan, identik dengan hak cutinya sebagai rutinitas. Ada karyawan kontrak, yang bahkan bisa mendapatkan hal ini, dengan nama Hak Cuti Karyawan Kontrak (PKWT). Ketahui, bahwa PKWT adalah, Â singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Jadi, karyawan kontrak, sama seperti karyawan tetap yang memiliki haknya masing-masing. Hal ini, sesuai dengan Pasal 79 UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Paling sedikit, cuti yang diberikan adalah 12 hari jika karyawan tersebut masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan (1 tahun).
Berikut, adalah hak cuti karyawan kontrak, yang bisa diketahui, diantaranya:
1. Cuti Tahunan
Karyawan kontrak, mendapatkan hak cuti tahunan, sesuai Pasal 79, Ayat 3 UU 11/2020. Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja harus bekerja selama satu tahun dulu. Hal ini, biasanya dituliskan dalam surat perjanjian atau kontrak kerja, pada saat awal masuk tempat kerja atau perusahaan.
2. Cuti Sakit
Cuti sakit, diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 Huruf A, UU 13/2003, dan kebijakannya bisa berbeda-beda dalam setiap perusahaan sesuai kebutuhan. Ada yang mewajibkan memberikan surat keterangan dokter, ada yang memperbolehkan cuti sakit tapi tidak boleh lebih dari satu hari, dan lain sebagainya.
3. Cuti Hamil dan Melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan juga akan didapat oleh karyawan kontrak yang sedang hamil (wanita). Jenis cuti ini bisa didapat sebelum satu tahun bekerja dalam satu perusahaan. Aturan cuti ini diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 UU 13/2003.
4. Cuti Keguguran
Cuti keguguran, juga bisa didapat oleh karyawan kontrak, wanita. Ini demi menjamin kesehatan mental dan fisik karyawan setelah kehilangan anak. Negara, mengharuskan perusahaan memberikan cuti ini selama 1,5 bulan. Ini tertulis dalam Pasal 82, Ayat 1 UU 13/2003.
5. Cuti Haid
Cuti haid, diberikan kepada karyawan kontrak, perempuan, setiap 2 hari dalam setiap bulan. Hal ini untuk menghindari rasa nyeri saat haid, dan biasanya hal ini bisa mengganggu kinerja atau kesulitan dalam bekerja. Gejala haid setiap perempuan berbeda, bahkan ada yang sampai tak bisa beraktivitas.
6. Cuti Menikah
Karyawan kontrak, juga bisa mendapatkan cuti menikah, bagi yang sedang menikah, selama 3 hari. Disini, karyawan masih mendapatkan gaji penuh, walaupun cuti 3 hari. Ada yang lebih lama, tergantung kebijakan perusahaan.
7. Cuti Lainnya
Jenis cuti lainnya, ini macam-macam, tergantung kebutuhan. Mulai dari cuti menikahkan anak (2 hari), membaptiskan anak (2 hari), mengkhitan anak (2 hari), suami/istri meninggal (2 hari), orang tua/mertua meninggal (2 hari), anak meninggal (2 hari), anggota keluarga serumah meninggal (1 hari).
Catatan Penting, Mengenai Cuti Kerja
Ada hal, yang perlu menjadi catatan penting dalam cuti kerja, diantaranya:
1. Bisa Mendapatkan Hak Cuti Setelah Masa Kerja yang Ditentukan
Jadi, cuti kerja sendiri, bisa didapatkan oleh seorang karyawan, jika sudah bekerja selama masa kerja tertentu. Dari sini, tertulis sesuai UU Tenaga Kerja untuk karyawan kontrak adalah minimal atau jika sudah mencapai 12 bulan kerja.
2. Hak Cuti, bisa Didapatkan sesuai dengan Perjanjian Kerja
Jadi, perjanjian kerja setiap perusahaan atau tempat kerja, berbeda-beda. Jadi tidak bisa disamakan, antara perusahaan yang satu, dengan yang lain. Setiap perusahaan, memiliki kebijakan masing-masing, sesuai kebutuhan dan kepentingan dari karyawan maupun perusahaan itu sendiri.
Itulah, penjelasan mengenai hak cuti karyawan, yang perlu kamu ketahui. Karena, karyawan juga mempunyai hak dalam beristirahat, atau mempunyai hajatan atau kepentingan yang lain.