Dunia kerja seringkali menjadi medan pertempuran tersendiri bagi para pencari pekerjaan, terutama bagi para fresh graduate yang baru saja memasuki dunia profesional.
Namun, baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa sejumlah pelamar kerja tidak lolos seleksi karena syarat BI Checking. Fenomena ini mencuatkan pertanyaan tentang apa sebenarnya BI Checking dan bagaimana cara keluar dari daftar hitam tersebut.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK SLIK) merupakan suatu sistem yang digunakan untuk memeriksa dan mengevaluasi riwayat kredit seseorang. Melalui BI Checking, lembaga keuangan dapat mengakses informasi terkait status kredit, kolektibilitas, dan data kredit lainnya. Dengan demikian, BI Checking menjadi salah satu faktor penentu dalam proses pengajuan kredit, termasuk dalam hal ini, seleksi pelamar kerja.
Mengapa BI Checking Penting dalam Seleksi Pelamar Kerja?
Dalam dunia perbankan, BI Checking menjadi alat penting untuk menilai kemampuan seorang individu dalam melunasi kredit. Hal ini juga diadopsi dalam seleksi pelamar kerja di beberapa perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan BI Checking sebagai salah satu pertimbangan untuk menilai kredibilitas dan keandalan seorang kandidat.
Oleh karena itu, pelamar kerja dengan riwayat kredit buruk atau masuk dalam daftar hitam BI Checking mungkin akan dianggap sebagai risiko bagi perusahaan.
Bagaimana Cara Mengecek Status BI Checking?
Untuk mengecek status BI Checking, seseorang dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Selain itu, dapat pula dilakukan secara daring melalui laman resmi OJK. Dengan mengecek secara berkala, seseorang dapat memastikan apakah namanya masuk dalam daftar hitam BI Checking atau tidak.
Cara Keluar dari Blacklist BI Checking
Jika seseorang dinyatakan masuk dalam daftar hitam BI Checking, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk keluar dari blacklist tersebut. Pertama, adalah dengan melunasi semua utang yang masih menunggak. Setelah itu, seseorang dapat memantau status kredit secara berkala dan memperoleh surat keterangan lunas dari bank.
Selanjutnya, seseorang perlu mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang dan memulai proses pemutihan BI Checking. Proses ini memakan waktu hingga 24 bulan, namun merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk membersihkan riwayat kredit yang buruk.
Peristiwa pelamar kerja tidak lolos seleksi karena syarat BI Checking memunculkan kesadaran akan pentingnya menjaga riwayat kredit yang baik. BI Checking bukanlah hal yang asing di dunia perbankan, namun penggunaannya dalam seleksi pelamar kerja menunjukkan betapa pentingnya kredibilitas dalam dunia profesional.
Bagi mereka yang mungkin terkena dampak dari daftar hitam BI Checking, langkah-langkah untuk keluar dari blacklist tersebut perlu segera diambil guna memperbaiki status kredit dan meningkatkan peluang dalam dunia kerja.

Saya adalah Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom bekerja sebagai guru produktif TKJ SMK Bina Harapan yang sering mengarahkan siswa melaksanakan prakerin dan persiapan masuk ke dunia kerja, selain itu saya adalah seorang blogger, SEO specialist dan sering menjadi narasumber untuk implementasi digital bisnis UMKM
Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini







