Namanya pekerja muslim, di bulan Ramadhan, pasti menyesuaikan jam-nya sesuai dengan bulan yang hadir. Di bulan puasa, kadang ada jam pekerja yang tetap dan ada yang berubah sesuai kondisi. Tetapi, rata-rata memang, banyak perusahaan yang mengganti jam atau memperpendek jam selama puasa.
Untuk pekerja muslim yang bekerja di bidang berat, seperti tukang, kontraktor, dan lain sebagainya, masih wajib berpuasa, jika memenuhi syarat-syarat tertentu dalam aturan berpuasa di Islam. Untuk lebih lanjutnya, kamu bisa lihat berikut ini.
Kewajiban akan Berpuasa selama Bulan Ramadhan
Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail, menjelaskan bahwa puasa Ramadhan, hukumnya wajib bagi setiap muslim. Muslim disini, adalah yang baligh dan mukallaf (berakal). Bagi orang yang sakit dan musafir, mendapatkan rukhsah atau keringanan tidak berpuasa.
Untuk perempuan hamil dan menyusui, juga diperkenankan untuk tidak puasa. Berikut ini, adalah penjelasannya:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Bagi Pekerja Berat
Bagi pekerja berat, tetap wajib berpuasa, dengan catatan, bisa tidak puasa (membatalkan puasa), jika ada kondisi darurat tertuntu, yang mana menurut hukum Islam, boleh. Menurut Ustadz Kusyairi, selaku pimpinan Pondok Pesantren YAPIDH Bekasi,
“Pekerja berat seperti tukang bangunan dan kuli panggul, tukang becak dan sebagainya, selama mereka masih memenuhi syarat berpuasa seperti di atas, maka diwajibkan atas mereka berpuasa. Karena itu, para pekerja berat wajib berniat puasa sebelum subuh lalu menunaikannya. Dan jika mereka berat sekali dan tidak mampu untuk berpuasa, maka boleh berbuka lebih awal, dikarenakan dalam kondisi darurat”.
Tetapi, pekerja berat tersebut, wajib nantinya mengqadha di hari lain. Penjelasan ini, juga didukung oleh para ulama. Sehingga, pemerintah membuat regulasi bagi perusahaan atau instansi yang mempekerjakan pekerja berat, untuk membantu para pekerja muslim, bisa menunaikan ibadah puasa.
Jam Kerja, selama Ramadhan
Jam kerja selama Ramadhan (puasa), masih sama, dimana 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. Ada yang jamnya dikurangi atau jobdesk-nya dikurangi di hari itu. Biasanya, 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu (6 hari kerja).
Aturan jam kerja, pada karyawan swasta di bulan puasa, pada prinsipnya hak pekerja dalam melaksanakan ibadah tetap harus dipenuhi. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang wajib memberikan kesempatan secukupnya untuk melaksanakan ibadah.
Kesempatan secukupnya disini, maksudnya adalah menyediakan tempat melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Bagaimana Jam Kerja ASN selama Ramadan?
Bagi ASN, TNI, maupun Kepolisian RI, jam kerja saat bulan puasa diatur dalam Surat Edaran MENPAN RB 11/2022. Yang mana disebutkan, berikut ini!
Bagi yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00-12.30.
- Hari Jumat, pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat, pukul 11.30-12.30.
Bagi yang memberlakukan 6 hari kerja:
- Hari Senin-Kamis, Sabtu, pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00-12.30.
- Hari Jumat, pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat, pukul 11.30-12.30.
Jadi, jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Pusat dan Daerah selama Ramadan, adalah minimal 32,5 jam per minggu. Ketentuan ini, berlaku bagi semua ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah. Itulah, penjelasan mengenai hak pekerja muslim di bulan Ramadhan, khususnya di jam kerja.
Semoga bermanfaat.