Tenaga kerja Indonesia di luar negeri adalah orang-orang yang berasal dari Indonesia yang bekerja di negara lain di luar negara kesatuan republik Indonesia. Mereka dikenal juga dengan sebutan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri. Para TKI di luar negeri bekerja di berbagai sektor, termasuk konstruksi, pertanian, perawatan kesehatan, perhotelan, dan lain-lain.
Dasar Aturan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Beberapa TKI di luar negeri bekerja secara resmi melalui program kerja sama pemerintah, sementara yang lain bekerja secara informal atau melalui jalur ilegal. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki program dan regulasi untuk menjamin perlindungan hak-hak TKI di luar negeri.
Berdasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, para pekerja migran yang bekerja di luar negeri memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Mendapat perlindungan dan pengamanan serta perlakuan yang sama dengan warga negara negara tempat bekerja
- Mendapat perlindungan hukum yang sama dengan warga negara negara tempat bekerja
- Mendapat perlindungan sosial yang sama dengan warga negara negara tempat bekerja
- Mendapat perlindungan kesejahteraan yang sama dengan warga negara negara tempat bekerja
- Mendapat perlindungan kerja yang sama dengan warga negara negara tempat bekerja
- Mendapat perlindungan dari diskriminasi
- Mendapat perlindungan terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual
- Mendapat perlindungan terhadap pembebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi
Beberapa pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri bekerja sebagai asisten rumah tangga di berbagai negara, kebanyakan negara yang menjadi primadona adalah Hongkong, Taiwan, Timur Tengah dan negeri Jiran seperti Malaysia dan Singapura.
Asisten rumah tangga Indonesia di luar negeri dilindungi oleh beberapa undang-undang dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu undang-undang yang mengatur perlindungan asisten rumah tangga Indonesia di luar negeri adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dalam undang-undang TKI tersebut, asisten rumah tangga Indonesia di luar negeri harus di tempatkan melalui jalur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Asisten rumah tangga harus diberikan perlakuan yang sama dengan warga negara negara tempat mereka bekerja, mendapatkan hak berupa perlindungan hukum, perlindungan sosial, perlindungan kesejahteraan, perlindungan kerja yang sama dengan warga negara negara tempat bekerja, perlindungan dari diskriminasi, perlindungan terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual, perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi, dan perlindungan terhadap pembebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi.
Layanan Kemenakertrans Untuk Para TKI di Luar Negeri
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga memiliki program dan regulasi untuk menjamin perlindungan hak-hak asisten rumah tangga Indonesia di luar negeri dan juga memberikan bantuan dan perlindungan bagi asisten rumah tangga yang mengalami masalah di negara tempat bekerja.
Sistem Informasi TKI
Pemerintah Indonesia melalui Kemenakertrans juga menyediakan layanan online untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri. Salah satu layanan online yang disediakan adalah sistem informasi TKI yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sistem ini dapat diakses melalui situs web https://sistem.kemenakertrans.go.id/index.php.
Sebagai informasi, di sistem informasi TKI ini, para pekerja Indonesia di luar negeri dapat melakukan registrasi dan mengupdate data diri mereka, melihat status permohonan legalisasi dokumen, melihat informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, dan melihat informasi tentang program-program pemerintah yang ditujukan untuk para TKI di luar negeri.
Aplikasi Mobile Sistem Informasi TKI
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menyediakan aplikasi mobile yang dapat digunakan oleh TKI untuk melakukan registrasi dan mengupdate data diri, melihat status permohonan legalisasi dokumen, melihat informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, dan melihat informasi tentang program-program pemerintah yang ditujukan untuk TKI di luar negeri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Layanan Sejahtera Call Center
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi online bagi TKI yang mengalami masalah di luar negeri melalui Sejahtera Call Center.
Layanan ini adalah layanan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker dan T) yang merupakan dukungan pemerintah untuk masalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri. Sejahtera Call Center dapat dihubungi melalui nomor telepon +6221-8082-3444 dan +6221-8082-3445.
Call center ini dapat memberikan berbagai jenis bantuan, dukungan dan informasi terkait masalah TKI di luar negeri, seperti masalah pembayaran gaji, masalah perlindungan hak pekerja, masalah legalisasi dokumen, dll. Selain berbagai dukungan tersebut, Sejahtera Call Center juga dapat memberikan informasi tentang program-program pemerintah yang ditujukan untuk TKI di luar negeri.
Program Repatriasi TKI Ilegal
Dalam urusan bekerja di luar negeri ini kita mengenal istilah TKI ilegal, TKI ilegal adalah mereka yang bekerja melalui jalur ilegal, mulai dariĀ pengurusan dokumen, pemberangkatan, penempatan kerja bahkan mereka yang telah habis masa kerjanya namun tidak dapat kembali lagi ke Indonesia, baik karena keinginan sendiri atau karena masalah ekonomi.
Beberapa sektor yang cukup rentan misalnya asisten rumah tangga. Untuk asisten rumah tangga yang bekerja secara informal atau melalui jalur ilegal, pemerintah Indonesia juga berusaha untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka.
Meskipun demikian, mengingat jalur ilegal seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, asisten rumah tangga yang bekerja melalui jalur ini cenderung lebih rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi dan perlakuan diskriminatif.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada TKI ilegal, Pemerintah Indonesia melalui program-program yang dikembangkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat berbagai program yang ditujukan untuk para TKI ilegal. Salah satu program yang ditujukan untuk TKI ilegal adalah program repatriasi TKI ilegal. Program ini ditujukan untuk memulangkan TKI yang berada di luar negeri secara ilegal dan menempatkannya kembali ke Indonesia.
Program repatriasi ini dilakukan dengan kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan TKI ilegal, di mana TKI ilegal akan dikembalikan ke Indonesia dengan dukungan logistik dan biaya yang ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
Beberapa negara yang menjadi mitra kerja pemerintah untuk program repatriasi ini antara lain; Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, Singapure, Taiwan, Korea selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Qatar dan Kuwait. Meski demikian para pekerja migran di negara lain tetap mendapatkan upaya perlindungan yang sama dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi TKI ilegal yang mengalami masalah di luar negeri melalui call center Sejahtera Call Center.
Pemerintah juga menyediakan program reintegrasi sosial dan ekonomi bagi TKI yang dikembalikan ke Indonesia. Program ini ditujukan untuk membantu TKI yang dikembalikan ke Indonesia dalam mencari pekerjaan dan meningkatkan kualitas hidup.
Semua program-program ini diharapkan dapat membantu TKI ilegal dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi TKI ilegal di luar negeri. Namun, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah negara tujuan TKI ilegal untuk memastikan TKI ilegal yang dikembalikan ke Indonesia tidak mengalami masalah yang sama di masa depan.