Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 adalah salah satu peristiwa penting dalam dunia pendidikan Indonesia yang penuh antusiasme. Pemerintah pusat telah mempersiapkan ribuan formasi untuk PPPK, sementara pemerintah daerah juga turut aktif dalam menawarkan ratusan ribu formasi lainnya.
Pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 telah resmi dibuka pada tanggal 17 September 2023. Artikel ini akan memberikan pandangan mendalam mengenai syarat dan alur pendaftaran PPPK guru 2023, serta merinci tahapan-tahapan penting yang harus diikuti oleh calon peserta. Dari pembuatan akun hingga pengumuman kelulusan, mari kita eksplorasi panduan lengkap ini yang menjadi pedoman bagi mereka yang berminat berperan dalam memajukan dunia pendidikan di tanah air.
Persiapan Pendaftaran PPPK Guru 2023
Proses pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 dijadwalkan dimulai pada hari Minggu, 17 September 2023. Pemerintah pusat telah menyiapkan sebanyak 49.959 formasi untuk seleksi PPPK guru 2023, sementara pemerintah daerah juga berperan aktif dengan menyediakan 493.634 formasi. Formasi tersebut terbagi dalam beberapa kategori, termasuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.
Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2023
Bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi PPPK guru 2023, langkah pertama yang harus diambil adalah memiliki akun SSCASN yang dapat dibuat melalui laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. Mari kita ikuti alur pendaftaran lengkapnya:
1. Daftar Akun:
- Kunjungi laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Isi dengan lengkap NIK, NO.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone, dan Email.
- Buatlah Password akun SSCASN dan pertanyaan keamanan.
- Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 200Kb dan lakukan swafoto.
- Setelah berhasil, calon peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Penentuan Prioritas:
- Sistem pendaftaran akan menentukan prioritas peserta berdasarkan ketentuan berikut:
- Peserta Prioritas 1 (P1) mendaftar sampai Resume.
- P2 dan P3 tidak dapat mengubah status jika tidak tersedia formasi yang sesuai.
- P4 dapat mendaftar saat masih ada formasi yang tersedia.
- P3 dan P4 dapat naik status menjadi P2 jika mereka adalah Tenaga Kerja Honorer (THK) II.
- Proses ini melibatkan tahapan konfirmasi oleh para peserta.
3. Daftar Formasi:
- Calon peserta mengisi biodata mereka.
- Mereka memilih sesuai dengan Jenis Seleksi PPPK guru dan pendidikan yang sesuai dengan DAPODIK dan Jabatan yang diminati.
- Dokumen yang telah ditentukan harus diunggah.
Baca juga Perbedaan PNS ASN dan PPPK
4. Resume:
- Calon peserta mencetak Kartu Pendaftaran Seleksi Administrasi.
- Panitia pelaksana akan melakukan verifikasi data calon peserta.
- Jika persyaratan sesuai tetapi dinyatakan tidak lulus, peserta dapat mengajukan sanggah.
- Panitia akan mengumumkan hasil sanggah, memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki kesalahan jika ada.
5. Seleksi Kompetensi:
- Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Nilai Seleksi Kompetensi akan langsung dikirimkan ke SSCASN untuk diolah berdasarkan passing grade dan peraturan afirmasi yang berlaku.
- P1 tidak perlu mengikuti ujian seleksi kompetensi karena menggunakan hasil PPPK JF Guru 2021.
6. Pengumuman Kelulusan:
- Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 10 Desember 2023.
- Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), langkah terakhir dalam seleksi PPPK guru 2023.
Tahapan ini memberikan panduan komprehensif bagi para calon peserta PPPK guru 2023 yang bersemangat untuk berkontribusi dalam memajukan sistem pendidikan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mereka yang ingin menjadi bagian dari perubahan positif dalam dunia pendidikan.