OJK Umumkan 96 Daftar Pinjol Legal per 1 Juli 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan konsumen sektor keuangan digital dengan merilis pembaruan daftar penyelenggara pinjaman online (peer to peer lending) yang sah hingga 1 Juli 2025. Berdasarkan data terkini, terdapat 96 perusahaan fintech P2P lending yang telah memperoleh izin resmi dan aktif beroperasi secara legal di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online ilegal yang sering menimbulkan permasalahan, mulai dari bunga mencekik hingga penagihan yang melanggar etika. OJK mendorong masyarakat agar hanya bertransaksi dengan penyedia layanan yang sudah terdaftar dan berizin, serta menghindari godaan penawaran instan dari entitas yang belum jelas status hukumnya.

Sebagai bentuk pengawasan dan edukasi publik, OJK juga menyediakan layanan pengaduan dan informasi melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157. Masyarakat bisa memverifikasi legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakan jasanya.

Penindakan terhadap Pinjol Ilegal

Selama Juni 2025, OJK mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap 427 entitas pinjol ilegal. Entitas tersebut diketahui beroperasi tanpa izin, baik melalui website maupun aplikasi mobile. Penawaran mereka seringkali menyasar masyarakat dengan iming-iming proses mudah dan cepat, namun berisiko besar.

Upaya pembersihan ekosistem digital dari pelaku keuangan ilegal ini dilakukan bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Satgas ini merupakan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Koordinasi antarinstansi ini memperkuat pengawasan digital dan memastikan pelaku pinjol ilegal ditindak secara hukum.

Artikel Terkait  Tips Belanja Cerdas untuk Pegawai

Pentingnya Kesadaran Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK menegaskan pentingnya literasi digital di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi. Masyarakat diminta bijak dan waspada, sebab banyaknya platform pinjaman online ilegal yang bermunculan justru menyasar kalangan yang minim informasi.

Daftar 96 Pinjol Legal per 1 Juli 2025

Berikut adalah daftar lengkap 96 penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Juli 2025. Daftar ini penting untuk dijadikan acuan agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal.

Daftar 96 Pinjol Legal OJK per 1 Juli 2025

1. Danamas

2. Amartha

3. Dompet Kilat

4. Boost

5. Toko Modal

6. Findaya

7. Modalku

8. KTA Kilat

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

13. Akseleran

14. Ammana.id

15. PinjamanGO

16. KoinP2P

17. PohonDana

18. Mekar

19. AdaKami

20. Esta Kapital Fintek

21. KreditPro

22. Fintag

23. Rupiah Cepat

24. Crowdo

25. Indodana

26. Julo

27. Pinjamin

28. DanaRupiah

29. Taralite

30. Pinjam Modal

31. Alami

32. AwanTunai

33. Danakini

34. Singa

35. DanaMerdeka

36. EasyCash

37. Pinjam Yuk

38. FinPlus

39. UangMe

40. PinjamDuit

41. Dana Syariah

42. Batumbu

43. CashCepat

44. KlikUMKM

45. Pinjam Gampang

46. Cicil

Artikel Terkait  Tips Belanja Cerdas dengan Memanfaatkan Promo dan Diskon

47. Lumbung Dana

48. 360 Kredi

49. Samir

50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. Solusiku

54. Cairin

55. TrustIQ

56. Klik Kami

57. Duha Syariah

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

61. UKU

62. Kredito

63. AdaPundi

64. ShopeePayLater

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. Asetku

69. Avantee

70. Gradana

71. Danacita

72. IKI Modal

73. Ivoji

74. Indofund.id

75. iGrow

76. Danai.id

77. Dumi

78. Lahan Sikam

79. Qazwa.id

80. KrediFaz

81. Doeku

82. Aktivaku

83. Danain

84. Indosaku

85. UATAS

86. EduFund

87. GandengTangan

88. Papitupi Syariah

89. BantuSaku

90. DanaBijak

91. AdaModal

92. SamaKita

93. KawanCicil

94. Crowde

95. KlikCair

96. Ethis

Selalu pastikan aplikasi atau situs yang Anda gunakan benar-benar berasal dari nama perusahaan yang terdaftar di atas.

Langkah proaktif ini menjadi penting agar Anda tidak menjadi korban praktik pinjol ilegal yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Selalu pastikan Anda hanya menggunakan layanan dari penyedia yang legal dan transparan.

Maraknya kasus penipuan pinjol ilegal menjadi peringatan penting bagi kita semua untuk lebih hati-hati dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital. Dengan adanya pembaruan rutin dari OJK, masyarakat memiliki acuan jelas untuk mengetahui mana pinjaman online yang legal dan mana yang patut dihindari. Edukasi, verifikasi, dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam menjaga keuangan pribadi tetap aman dari praktik-praktik merugikan.

Untuk informasi lebih lanjut atau aduan terkait pinjol ilegal, Anda bisa langsung menghubungi OJK di nomor telepon 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157. Jangan sampai tergoda kemudahan, tanpa memastikan keamanannya.


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *