Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan konsumen sektor keuangan digital dengan merilis pembaruan daftar penyelenggara pinjaman online (peer to peer lending) yang sah hingga 1 Juli 2025. Berdasarkan data terkini, terdapat 96 perusahaan fintech P2P lending yang telah memperoleh izin resmi dan aktif beroperasi secara legal di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online ilegal yang sering menimbulkan permasalahan, mulai dari bunga mencekik hingga penagihan yang melanggar etika. OJK mendorong masyarakat agar hanya bertransaksi dengan penyedia layanan yang sudah terdaftar dan berizin, serta menghindari godaan penawaran instan dari entitas yang belum jelas status hukumnya.
Sebagai bentuk pengawasan dan edukasi publik, OJK juga menyediakan layanan pengaduan dan informasi melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157. Masyarakat bisa memverifikasi legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakan jasanya.
Penindakan terhadap Pinjol Ilegal
Selama Juni 2025, OJK mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap 427 entitas pinjol ilegal. Entitas tersebut diketahui beroperasi tanpa izin, baik melalui website maupun aplikasi mobile. Penawaran mereka seringkali menyasar masyarakat dengan iming-iming proses mudah dan cepat, namun berisiko besar.
Upaya pembersihan ekosistem digital dari pelaku keuangan ilegal ini dilakukan bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Satgas ini merupakan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Koordinasi antarinstansi ini memperkuat pengawasan digital dan memastikan pelaku pinjol ilegal ditindak secara hukum.
Pentingnya Kesadaran Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK menegaskan pentingnya literasi digital di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi. Masyarakat diminta bijak dan waspada, sebab banyaknya platform pinjaman online ilegal yang bermunculan justru menyasar kalangan yang minim informasi.
Daftar 96 Pinjol Legal per 1 Juli 2025
Berikut adalah daftar lengkap 96 penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Juli 2025. Daftar ini penting untuk dijadikan acuan agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal.
Daftar 96 Pinjol Legal OJK per 1 Juli 2025
1. Danamas
2. Amartha
3. Dompet Kilat
4. Boost
5. Toko Modal
6. Findaya
7. Modalku
8. KTA Kilat
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. PohonDana
18. Mekar
19. AdaKami
20. Esta Kapital Fintek
21. KreditPro
22. Fintag
23. Rupiah Cepat
24. Crowdo
25. Indodana
26. Julo
27. Pinjamin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal
31. Alami
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DanaMerdeka
36. EasyCash
37. Pinjam Yuk
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. Dana Syariah
42. Batumbu
43. CashCepat
44. KlikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. Cicil
47. Lumbung Dana
48. 360 Kredi
49. Samir
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. Solusiku
54. Cairin
55. TrustIQ
56. Klik Kami
57. Duha Syariah
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. Kredito
63. AdaPundi
64. ShopeePayLater
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. Asetku
69. Avantee
70. Gradana
71. Danacita
72. IKI Modal
73. Ivoji
74. Indofund.id
75. iGrow
76. Danai.id
77. Dumi
78. Lahan Sikam
79. Qazwa.id
80. KrediFaz
81. Doeku
82. Aktivaku
83. Danain
84. Indosaku
85. UATAS
86. EduFund
87. GandengTangan
88. Papitupi Syariah
89. BantuSaku
90. DanaBijak
91. AdaModal
92. SamaKita
93. KawanCicil
94. Crowde
95. KlikCair
96. Ethis
Selalu pastikan aplikasi atau situs yang Anda gunakan benar-benar berasal dari nama perusahaan yang terdaftar di atas.
Langkah proaktif ini menjadi penting agar Anda tidak menjadi korban praktik pinjol ilegal yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Selalu pastikan Anda hanya menggunakan layanan dari penyedia yang legal dan transparan.
Maraknya kasus penipuan pinjol ilegal menjadi peringatan penting bagi kita semua untuk lebih hati-hati dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital. Dengan adanya pembaruan rutin dari OJK, masyarakat memiliki acuan jelas untuk mengetahui mana pinjaman online yang legal dan mana yang patut dihindari. Edukasi, verifikasi, dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam menjaga keuangan pribadi tetap aman dari praktik-praktik merugikan.
Untuk informasi lebih lanjut atau aduan terkait pinjol ilegal, Anda bisa langsung menghubungi OJK di nomor telepon 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157. Jangan sampai tergoda kemudahan, tanpa memastikan keamanannya.

Saya adalah Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom bekerja sebagai guru produktif TKJ SMK Bina Harapan yang sering mengarahkan siswa melaksanakan prakerin dan persiapan masuk ke dunia kerja, selain itu saya adalah seorang blogger, SEO specialist dan sering menjadi narasumber untuk implementasi digital bisnis UMKM
Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini







